8 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu!

8 Hal yang Membatalkan Puasa, Muslim Wajib Tahu!

Nur Ainun - detikSulsel
Minggu, 02 Apr 2023 20:00 WIB
Greeting card Ramadan Kareem with dates, rosary, candles in brown wooden table
Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Muratani)
Makassar - Saat sedang menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa. Lantas, hal apa saja yang dapat membatalkan puasa tersebut?

Berpuasa di bulan Ramadan termasuk salah satu rukun Islam. Seluruh umat muslim yang sudah baligh, mampu, sehat, dan tidak dalam keadaan bepergian jauh (82 km), wajib hukumnya untuk melakukan puasa satu bulan penuh selama bulan Ramadan.

Dalam menjalankan ibadah puasa, penting untuk memahami tata cara pelaksanaan puasa yang benar. Hal ini untuk menyempurnakan amalan puasa yang dilakukan.

Selain itu, seorang muslim yang sedang berpuasa juga perlu menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Dilansir dari laman NU Online, berikut 8 hal yang dapat membatalkan puasa.

8 Hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan Minum

Memasukkan sesuatu berupa makanan, minuman, maupun benda lainnya ke dalam tubuh melalui lubang yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) seperti mulut, telinga, dan hidung dalam keadaan sengaja maka dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

Hal ini sebagaimana diterangkan dalam hadits:

مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَاَكَلَ وَاشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَاِنَّمَا اَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ

Artinya: Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu". (Hadits Shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

2. Memasukan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan

Ketika seseorang melakukan pengobatan dengan cara memasukkan benda (obat atau benda lain) pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur). Misalnya pengobatan bagi orang yang sedang mengalami ambeien dan juga bagi orang yang sakit dengan memasang kateter urin, maka dua hal tersebut dapat membatalkan puasa.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah secara sengaja termasuk hal yang dapat membatalkan puasa. Akan tetapi, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah tiba-tiba dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan, maka puasa tetap sah.

4. Berjimak di Siang Hari

Melakukan hubungan seksual dengan lawan jenis atau berjimak di siang hari pada saat berpuasa secara sengaja maka dapat membatalkan puasa. Selain itu, orang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat.

Dendanya yakni melaksanakan puasa selama dua bulan secara berturut-turut. Apabila tidak mampu, maka ia wajib memberi makanan pokok senilai satu mud atau setara dengan 0,6 kilogram beras atau ¾ liter beras kepada 60 fakir miskin.

5. Keluarnya Air Mani

Keluar air mani (sperma) yang disebabkan bersentuhan kulit maka dapat membatalkan puasa. Kondisi ini terjadi karena onani atau bersentuhan dengan lawan jenis tanpa adanya hubungan seksual. Tetapi, apabila air mani keluar tanpa sengaja atau karena mimpi basah, maka keadaan tersebut tidak membatalkan puasa.

6. Haid dan Nifas

Keluarnya darah dari kemaluan saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal. Perempuan yang sedang haid dan dalam masa nifas berkewajiban untuk mengqadha puasanya.

7. Gila

Ketika seseorang tengah berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau gila, maka puasanya batal.

8. Murtad

Murtad adalah seseorang yang keluar dari agama Islam. Ketika seseorang yang tengah berpuasa melakukan hal-hal yang sifatnya mengingkari keesaan Allah SWT atau mengingkari hukum syariat yang telah disepakati ulama, maka puasa orang tersebut langsung batal.

Nah, itulah delapan perkara yang dapat membatalkan puasa. Semoga ibadah puasa yang dijalankan di bulan Ramadan ini diberi kelancaran dan kesempurnaan.


(edr/edr)

Hide Ads