Pedagang pakaian bekas impor atau pakaian cap karung (cakar) di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai resah karena pemerintah akan melarang perdagangan pakaian impor bekas. Pedagang mengaku aturan ini membuatnya menelan kerugian hingga Rp 30 juta.
Hal ini diungkapkan seorang pedagang yang menjual pakaian impor bekas di Pasar Makale. Pedagang bernama Ina itu mengaku aturan tersebut membuat tokonya jadi sepi pembeli.
"Semenjak ada larangan itu langsung memang sepi. Padahal ini hari pasar biasanya banyak pembeli, rugi betul kita," kata Ina saat ditemui detikSulsel, Kamis (23/3/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ina mengaku, aturan tersebut membuatnya terancam kehilangan mata pencarian. Bahkan ia terancam merugi hingga Rp 30 juta dari pakaian bekas impor yang telah dibelinya.
"Ya kita juga terancam kehilangan pekerjaan, apa yang mau dilakukan na kita cuma pedagang cakar begini, banyak yang mau dibiayai," ungkapnya.
"Kalau begini terus, rugi besar kita. Ini barang baru diambil kemarin modalnya kurang lebih Rp 30 juta," keluh dia.
Menurut Ina, pakaian produk lokal cenderung mahal. Sementara pangsa pasar atau konsumennya sebagian besar adalah kalangan menegah ke bawah.
"Pemerintah kan bilang kalau matikan produk lokal, bagaimana caranya produk lokal saja harganya mahal sekali. Pasti kita ini pedagang liat itu juga, sama seperti pembeli mau murah dan bermerek," ucapnya.
Ina berharap agar pemerintah tidak lepas tangan dengan memberlakukan larangan tersebut. Menurutnya, seharusnya pemerintah tidak serta merta melarang penjualan cakar tanpa memberikan solusi.
"Seharusnya jangan langsung larang, harus ada solusi untuk kita," harapnya.
Sejauh ini, Ina mengaku belum ada larangan Pemkab Tana Toraja melarangnya menjual pakaian impor bekas. Meski begitu, para pedagang sudah merasakan dampaknya dengan beberapa yang gulung tikar.
"Kita lihat deretan ini sudah beberapa itu sudah berhenti menjual (cakar), bagaimana kasihan na tidak ada sudah pembeli. Belum ada larangan dari Dinas Perdagangan Tator tapi kan masyarakat liat itu di berita-berita," tandasnya.
(ata/asm)