Kota Makassar

Saling Bantah Danny dan Walhi soal Reklamasi Bukan Pemicu Banjir Makassar

Agus Umar Dani - detikSulsel
Rabu, 15 Mar 2023 07:25 WIB
Foto: Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto. (Agus Umar Dani/detikSulsel)
Makassar -

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto menganggap reklamasi bukan sebagai pemicu banjir di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Klaim Danny itu lantas dibantah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) yang justru menilai reklamasi meningkatkan potensi terjadinya bencana hidrometeorologi tersebut.

Kedua belah pihak pun saling mengutarakan argumennya dalam momen Rakorsus Pemkot Makassar yang digelar di Hotel Four Point By Sheraton Makassar, Selasa (14/3/2023). Menurut Danny, reklamasi tidak bisa disalahkan lantaran daerah lain tanpa reklamasi pun tetap dilanda banjir.

"Kalau reklamasi menyebabkan banjir, pasti daerah lain seperti Parepare kalau tidak ada reklamasinya tidak banjir, tapi banjir juga. Daerah lain yang tidak reklamasi, juga banjir. Justru, reklamasi itulah yang menahan rob air laut," tutur Danny.


Menurutnya, konsep reklamasi menjadi sebuah kebutuhan. Dia juga mencontohkan upaya reklamasi yang dilakukan di negara lain yang dinilai berhasil mencegah banjir.

"Kenapa konsep reklamasi itu muncul, terbukti bahwa daerah-daerah yang melakukan reklamasi seperti Dubai, Singapura, itu berhasil menahan kenaikan air laut untuk masuk ke darat," tegasnya.

Danny menyebut efek positif dari reklamasi telah dirasakan di Center Point of Indonesia (CPI) Makassar. Dia mengklaim CPI adalah tempat yang tidak akan terdampak rob dan mampu bertahan hingga 200 tahun.

"Itu artinya kita bisa memproteksi hingga 200 tahun kalau ada rob bisa tertahan di situ. Coba kita lihat rob yang ada di Makassar itu sekitar Tallo, Ujung Tanah, yang mengalami rob. Kenapa karena di situ tidak ada reklamasi," bebernya.

Reklamasi untuk pengembangan Makassar New Port (MNP) juga demikian. Menurutnya reklamasi di kawasan itu juga demi kepentingan mitigasi.

"Reklamasi New Port itu untuk kebutuhan ruang, dan kebutuhan perairan. Reklamasi yang ada di Pantai Losari itu reklamasi kebutuhan mitigasi," kata Danny.

Danny menegaskan, selama sifatnya untuk mitigasi bencana, reklamasi harus dilakukan. Beda halnya jika kepentingan demi komersialisasi yang diakuinya akan ditolak.

"Makanya itu, kenapa undang-undang kita mengakomodir reklamasi, yang kita tolak itu adalah reklamasi yang tidak sesuai undang-undang. Kalau reklamasi sesuai undang-undang dan berbasis mitigasi itu sudah diakomodir oleh undang-undang," tegasnya.

Di luar dari reklamasi, Danny tidak menepis perlunya pembenahan total drainase di Makassar. Apalagi saat banjir, drainase tidak berfungsi maksimal mengalirkan air.

"Drainase yang bermasalah di Pengayoman, itu kecamatan Panakkukang. Jadi itu evaluasi, kenapa bisa banyak sampah di drainase. Masalah drainase, diselesaikan nanti," sebut Danny.

Walhi Sulsel Tegas Tolak Reklamasi

Sementara Direktur Eksekutif Walhi Sulsel Muhammad Al Amin tegas menolak reklamasi. Menurutnya reklamasi mempercepat potensi terjadinya banjir lantaran turut menghambat laju keluar masuknya air di pesisir.

"Jadi mencegah terjadinya rob atau terjadinya pasang itu dengan reklamasi, saya tidak setuju itu karena akan menambah beban bagi pesisir, menambah ruang baru di pesisir itu menghambat laju keluar masuknya air, dan itu terjadi di CPI dan Makassar New Port," sebut Amin.

Amin menuturkan, reklamasi dapat merusak ekosistem pantai. Dia tidak ingin reklamasi dimasifkan demi urusan bisnis atau mengakomodir kepentingan pengusaha.

"Kami tidak merekomendasikan untuk melanjutkan Reklamasi yang berorientasi bisnis khususnya, dan rakus lahan atau rakus tempat," tuturnya.

Dia berharap Pemkot Makassar mempertimbangkan reklamasi sebagai alternatif yang diklaim mencegah banjir. Amin mengaku Walhi akan terus berseberangan dengan pemerintah yang melancarkan reklamasi.

"Kami akan kembali berseberangan dengan wali kota, kami tidak pernah menyarankan perbaikan kota atau mitigasi kita dari Rob atau pasang lewat reklamasi," sebut Amin.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.




(sar/hsr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork