General Manager Tempat Hiburan Malam (THM) inisial HS (44) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) dikeroyok empat orang pelaku. Keempat pelaku kemudian diamankan polisi.
"Empat tersangka dilakukan pencarian dengan pendekatan persuasif dan menyerahkan diri," kata Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi melalui keterangan resminya, Jumat (10/3/2023).
Keempat pelaku di antaranya FS (22), HIP (20), MAS (22) dan AS (31). Fitrayadi mengungkapkan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Edi Sabara, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Selasa (7/3) pukul 04.30 Wita.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu korban berada di depan pintu masuk lobi hendak keluar makan," ungkapnya.
Tiba-tiba, lanjut Fitrayadi, keempat pelaku datang langsung menganiaya korban. Dalam rekaman CCTV, terlihat korban dikeroyok dengan membabi-buta. Bahkan seorang pelaku tampak menggunakan sebatang kayu untuk memukul korban.
"Empat pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban secara bersama-sama," paparnya.
Atas insiden tersebut, korban mengalami luka-luka di bibir atas dan bibir bagian bawah, lebam pada mata sebelah kanan, bengkak pada kepala, memar pada hidung serta bengkak dan memar pada bagian pinggang.
Hasil interogasi, lanjut Fitrayadi, motif pengeroyokan tersebut dipicu akibat korban diduga melempar saudara salah satu pelaku menggunakan botol mineral. Para pelaku kemudian sakit hati dan melakukan pengeroyokan.
"Salah satu pelaku sakit hati terhadap korban karena beberapa jam sebelumnya korban melempar adiknya dengan menggunakan botol air mineral," ungkapnya.
Atas perbuatan tersebut, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana subsider Pasal 351 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 5,6 tahun penjara.
(sar/asm)











































