Bank Sulselbar mengaku tidak punya kewajiban mengembalikan dana 6 nasabahnya yang raib senilai Rp 1 miliar di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Pihak Bank Sulselbar menegaskan dana yang hilang itu bukan menjadi tanggung jawabnya karena tidak tercatat di rekening bank.
"Teman-teman di cabang (Mamuju) maupun teman-teman tim investigasi kami, kasus Mamuju itu memang tidak menemukan catatan yang menunjukkan dana 6 nasabah tersetor di bank," ungkap Humas Bank Sulselbar Hartani Jurni kepada detikcom, Jumat (10/3/2023).
"Maka wajarlah bahwa pimpinan cabang di Mamuju Pak Amri Mahmud menyatakan bahwa bank tidak ada kewajiban untuk melakukan pembayaran atas dana 6 nasabah yang sama sekali tidak ada catatannya di kami," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hartani mengatakan tim Bank Sulselbar sudah melakukan investigasi terkait dana 6 nasabah tersebut sejak Desember 2022 hingga Maret 2023. Hasilnya, tidak ada catatan maupun rekaman gambar CCTV nasabah menyetorkan dananya secara langsung ke bank.
"Hasil penelusuran dan verifikasi, baik CCTV, pencatatan akuntansi ataupun pembukuan sistem itu tidak ditemukan sama sekali. Kalau kami tetap memaksakan untuk melakukan pembayaran, dasar kami apa," tegasnya.
"Kami tidak menemukan sumber data otentik kekuatan hukum untuk melakukan pembayaran yang menggunakan sumber dana uang negara, makanya sampai saat ini kami tidak melakukan penggantian kepada korban," tambah Hartani.
Dia mengungkap tidak tercatatnya dana nasabah di rekening lantaran eks pegawainya bernama Hermin yang kini ditetapkan tersangka tidak menyetorkan dana keenam nasabah tersebut ke bank. Hermin juga memberikan slip penyetoran palsu ke korban.
"Karena Hermin ini melakukan kesepakatan sepihak dengan korban dan sama sekali tidak melakukan setoran apapun kepada bank. Jadi Tidak ada bukti cukup kuat yang menjadi dasar pengembalian," terangnya.
Menurutnya, kejadian ini menjadi pelajaran sekaligus mengedukasi para nasabah agar kritis saat melakukan penyetoran dengan menerima validasi bukti setoran dana.
"Kejadian ini juga sekaligus kami edukasi kepada nasabah agar bisa kritis bahwa bukti setoran pencatatan bank itu ada validasi di bukti setoran setiap transaksi nasabah dan ini berlaku umum bagi seluruh nasabah di seluruh bank," paparnya.
Pihaknya juga menyarankan agar keenam nasabah tersebut melapor ke polisi agar dana mereka bisa dikembalikan melalui aset Hermin yang disita.
"Kita informasikan juga sesuai di media bahwa oknum ini memiliki aset yang sudah disita oleh aparat hukum. Mungkin dengan model pelaporan ini para aparat penegak hukum bisa membantu untuk pengembaliannya melalui penyitaan aset dari si oknum tersebut," imbuh Hartani.
Sebelumnya, sebanyak 37 nasabah Bank Sulselbar melaporkan dananya raib dengan total Rp 10 miliar. Pihak bank sudah melalukan penggantian dana 31 nasabah, 6 lainnya tidak dibayarkan lantaran tidak tercatat di rekening bank.
Andalkan Aset Pelaku yang Disita
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan eks pegawai Bank Sulselbar bernama Hermin sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana. Nasabah yang dananya belum dikembalikan, akan melapor ke polisi agar aset pelaku senilai Rp 2 miliar yang disita bisa jadi pengganti.
"Kita dikasih tahu katanya sudah ada asetnya (Hermin) yang disita Rp 2 miliar," beber nasabah Bank Sulselbar Cabang Mamuju, Nurmi kepada detikcom, Rabu (8/3).
Ia pun menegaskan akan terus berusaha agar uang miliknya bisa dikembalikan. Saat ini dirinya dan nasabah lainnya akan berkoordinasi dengan kepolisian terkait aset Hermin yang disita.
"Pokoknya kita mau dana dikembalikan. Kalau ini sekarang caranya kita lapor polisi, ya kita lapor. Pokoknya harus kembali karena bukan uang sedikit ini," pungkasnya.
(sar/ata)