"Itu kan sekarang izin langsung di Provinsi," ungkap Irwan saat dikonfirmasi, Jumat (24/2/2023).
Irwan mengaku pihaknya sudah sering berkoordinasi dengan Pemprov Sulsel terkait aktivitas tambang di wilayahnya. Dia berdalih dirinya sudah menekankan agar kondisi sosial warga dipertimbangkan sebelum memberi izin operasional tambang.
"Kami sudah tekankan ke Provinsi coba lihat kondisi sosial dulu (sebelum memberikan izin tambang)," paparnya.
Menurut Irwan, problem ini perlu didasari adanya data kajian teknis. Salah satunya dasar analisis menunjukkan efek lingkungan ketika tambang pasir itu dijalankan.
"Sebenarnya juga semestinya ada kajian teknis, tapi masyarakat juga berpikiran kalau ada tambang itu bisa tenggelam tetapi tidak ada kajian teknis (yang dimiliki warga)" tutur Irwan.
Persoalan ini dikatakan harus dibicarakan dengan semua pihak. Warga, pemerintah, hingga pengusaha tambang harus duduk bersama.
"Ini memang agak sulit. Harus ada duduk bersama dulu dengan masyarakat," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, warga di Kabupaten Pinrang menolak rencana eksplorasi tambang pasir di Desa Baba Binanga. Mereka khawatir akan terjadi abrasi dan akses jalan rusak saat tambang beroperasi.
"Iya, jadi ini warga menolak dengan alasan terjadi abrasi kalau ada tambang yang masuk beroperasi di pesisir sungai. Itu akan merusak perkebunan warga juga," ungkap Kasi Trantib Kecamatan Duampanua Rustam kepada detikSulsel, Kamis (23/2).
Lokasi yang akan dilakukan tambang galian pasir yakni di Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Perusahaan yang akan melakukan eksplorasi yakni PT Naura Alam Karya.
"Lokasi penambangan di Desa Baba Binanga," jelasnya.
"Itu soal jalan juga takut warga rusak kalau masuk tambang," bebernya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan mediasi akan tetapi warga tetap melakukan penolakan. Di sisi lain kewenangan penerbitan izin tambang ditangani pihak provinsi Sulsel.
(sar/asm)