"Iya, jadi ini warga menolak dengan alasan terjadi abrasi kalau ada tambang yang masuk beroperasi di pesisir sungai. Itu akan merusak perkebunan warga juga," ungkap Kasi Trantib Kecamatan Duampanua Rustam kepada detikSulsel, Kamis (23/2/2023).
Lokasi yang akan dilakukan tambang galian pasir yakni di Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Perusahaan yang akan melakukan eksplorasi yakni PT Naura Alam Karya.
"Lokasi penambangan di Desa Baba Binanga," jelasnya.
"Itu soal jalan juga takut warga rusak kalau masuk tambang," bebernya.
Pihaknya mengaku sudah melakukan mediasi akan tetapi warga tetap melakukan penolakan. Di sisi lain kewenangan penerbitan izin tambang ditangani pihak provinsi Sulsel.
"Kami sudah turun mediasi ke warga, masyarakat memang sudah tidak mau ada tambang. Sebelumnya memang ada tambang beroperasi di situ dan ada masalah sehingga itu juga yang membuat warga tidak mau lagi ada tambang beroperasi di Desa Baba Binanga," paparnya.
Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pinrang, Munarfa menjelaskan memang ada perusahaan tambang yang akan melakukan penambangan pasir. Akan tetapi pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk penerbitan izin tambang.
"Iya, itu ada PT Naura Alam Karya yang mau masuk menambang di Desa Baba Binanga tetapi kami tidak ada kewenangan lagi untuk masalah izin tambang," paparnya.
Dia juga mengakui telah mendapatkan informasi penolakan warga terkait rencana PT Naura Alam Karya untuk masuk melakukan penambangan. Bahkan warga mengirim surat secara resmi ke Dinas Lingkungan Hidup Sulsel.
(hmw/hmw)