Ajaran Sesat 'Bab Kesucian' di Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) dinyatakan sebagai aliran sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel. Terkuak, aliran ini juga memiliki sejumlah ajaran sesat, salah satunya meminta pengikutnya menceraikan pasangannya.
Bab Kesucian Gowa ditetapkan sesat dalam maklumat MUI Sulsel bernomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023.
"Pengikut jemaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian," ujar Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry saat dikonfirmasi, Selasa (21/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Muammar mengatakan, ajaran Bab Kesucian meminta pasangan yang sudah menikah untuk cerai lalu menikah ulang di hadapan guru. Sedangkan pernikahan sah tidak bisa dibatalkan (fasakh), kecuali salah seorang pasangan keluar dari Islam.
"Suami-istri yang menjadi pengikut jemaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru," tutur Muammar.
Ajaran Bab Kesucian juga juga meyakini Nabi Muhammad sebagai titisan Tuhan. Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung akan diminta mengulangi syahadat.
"Dengan mewajibkan pengikut jemaah baru untuk mengulang syahadat berarti jemaah ini menilai orang lain di luar jemaah bukan muslim," ujarnya.
Kemudian, ajaran Bab Kesucian juga menafsirkan Alquran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir serta mengingkari hadis Nabi Muhammad SAW. Pengikut aliran Bab Kesucian juga tidak diwajibkan salat.
"Salat seperti yang dilakukan umat Islam saat ini dapat menjadikan seseorang menjadi musyrik, karena itu tidak diwajibkan salat. Cukup mengganti bacaan Hizb (wirid tertentu)," papar Muammar.
Lebih lanjut, Muammar menyebut, pengikut Bab Kesucian dilarang mengonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya. Kemudian, pengikutnya juga diharuskan membayar zakat diri kepada guru yang diyakini untuk menghindari azab kubur.
"Jemaah yang melakukan kesalahan bisa menebus kesalahannya itu dengan cara membayar denda kepada guru," tuturnya.
Ajaran Bab Kesucian juga meyakini Lebaran Haji hanya untuk yang berhaji saja. Sementara, mereka juga diajarkan bahwa berkurban dengan kambing dan sapi tidak ada dalilnya dalam Al-Qur'an.
"Yang diperintahkan untuk dikurbankan hanyalah qibas, itupun hanya qibas yang diturunkan oleh Allah SWT," papar Muammar.
Berdasarkan sejumlah ajarannya yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam, Bab Kesucian di Gowa dinyatakan sesat. MUI Sulsel saat ini tengah menunggu fatwa dari MUI Pusat.
"Ya (ditetapkan ajaran sesat) dalam bentuk maklumat. Menanti proses fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," imbuhnya.
Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Gowa, Yeni Andriani menegaskan aktivitas Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menyebarkan Aliran Bab Kepercayaan diminta disetop. Para pengikutinya juga diminta untuk dipulangkan.
"Diminta tidak melakukan aktivitas dan sebagian dari santri-santri sudah dipulangkan yang berdomisili di luar Sulawesi," jelas Yeni kepada wartawan, Selasa (21/2).
(urw/ata)