Gedung Aliran Sesat Bab Kesucian di Gowa Ditutup, Bangunan Bakal Dijual

Gedung Aliran Sesat Bab Kesucian di Gowa Ditutup, Bangunan Bakal Dijual

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 21 Feb 2023 14:05 WIB
Penampakan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Gowa.
Foto: Gedung Yayasan Nur Makrifatulllah tempat aliran sesat Bab Kesucian diajarkan. (Agil Asrifalgi/detikSulsel)
Gowa -

Bangunan milik Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang mengajarkan aliran sesat Bab Kesucian diajarkan bakal dijual. Hal ini buntut yayasan yang mengajarkan aliran Bab Kesucian diminta dihentikan.

"Bangunan Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa akan dijual termasuk gedung ruko dan akan wakafkan," sebut Ketua Tim Pengawas Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Gowa, Yeni Andriani dalam keterangannya, Selasa (21/2/2023).

Yeni menuturkan, keputusan itu sudah disetujui langsung Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah, Wayang Hadi Kusumo dalam surat pernyataannya yang ditandatangani pada 16 Februari 2023. Hal ini juga disaksikan langsung oleh Tim Pakem Gowa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa sudah ditutup sejak 3 Januari 2023 dan tidak berbadan hukum, tidak beraktivitas lagi dan sebagian santri-santri sudah dipulangkan yang berdomisili luar Sulawesi," tambahnya.

Yeni yang juga Kepala Kejari Gowa ini juga menekankan, pihak yayasan sudah diminta tidak lagi menyebarkan ajaran Bab Kesucian. Bahkan seluruh video yang ada di kanal youtube Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah diminta dihapus.

ADVERTISEMENT

"Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa bersedia menghapus seluruh video di kanal youtube. Apabila ada yang salah dalam video tersebut, maka pihak yayasan Nur Mutiara Makrifatullah Gowa siap untuk diklarifikasi," urai Yeni.

Yeni melanjutkan, pimpinan ajaran Bab Kesucian beserta pengikutnya siap untuk dibina oleh Tim Pakem Gowa jika dianggap ada hal-hal yang melenceng dari ajaran agama Islam. Jika Bab Kesucian masih disebarkan, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu.

"Apabila ada temuan seperti itu kami akan bicarakan kembali dengan Tim Pakem dan terkait dengan Pemerintah Kabupaten Gowa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan bersama," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menetapkan aliran Bab Kesucian sebagai ajaran sesat. Hal itu tertuang dalam surat bernomor: Maklumat-04/DP.P.XXI/II/Tahun 2023.

"Ya (ditetapkan ajaran sesat) dalam bentuk maklumat. Menanti proses fatwa yang dikeluarkan MUI Pusat," sebut Sekretaris Umum MUI Sulsel Prof Muammar Bakry yang dikonfirmasi terpisah, Selasa (21/2).

Menurut MUI Sulsel, ajaran Bab Kesucian tidak mewajibkan pengikutnya untuk salat. Setiap pengikut jemaah yang baru bergabung juga mesti mengulangi syahadat.

"Pengikut jamaah yang sudah menikah diperintahkan untuk menceraikan pasangannya jika ia ingin menjadi anggota Bab Kesucian. Suami-istri yang menjadi pengikut jamaah mesti melakukan nikah ulang di hadapan guru," tutur Muammar.

Jemaah Bab Kesucian Gowa juga dilarang mengkonsumsi makanan yang berasal dari hewan seperti susu, daging hewan, ikan dan sebagainya. Bahkan yang berbuat salah, mesti menebus dengan cara membayar denda.

"Jemaah diharuskan membayar zakat diri kepada guru dengan jumlah tertentu dengan tujuan untuk menghindari azab kubur," imbuhnya.




(sar/ata)

Hide Ads