Kodam Mulawarman Ungkap Alasan Gusur Rumah hingga Gereja di Bulungan

Kalimantan Utara

Kodam Mulawarman Ungkap Alasan Gusur Rumah hingga Gereja di Bulungan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 06 Feb 2023 19:15 WIB
Lokasi lahan yang menjadi sengekta yang digusur TNI di Bulungan, Kaltara.
Lokasi lahan yang menjadi sengekta yang digusur di Bulungan, Kaltara. Foto: Dok. Istimewa
Bulungan -

Kodam Mulawarman mengungkap alasan menggusur 11 rumah dan satu gereja di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Agustus 2022 lalu. Lahan tersebut diklaim milik negara dan telah tercatat di Denzibang Tarakan dan Dinas Pendapatan Daerah Malinau.

"Jadi memang lahan itu memang lahannya kita, dan sudah masuk dan sudah tercatat di Denzibang yang ada di Tarakan situ. Yang luasnya itu 6.900 meter persegi, dan juga tercatat di dinas pendapatan daerah juga lahan itu," jelas Kapendam Kodam Mulawarman Letkol Arm Kukuh Dwi Antono saat dihubungi detikcom, Senin (6/2/2023).

Antono menerangkan penggusuran yang dilakukan oleh Kodim Bulungan 0903 itu merupakan langkah pemurnian lahan milik TNI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tidak mengusir mereka, jadi kita itu memurnikan lahan kita. Karena memang masyarakat yang menempati di sana enggak ada izin juga," terangnya.

Menurut Antono, warga yang menempati lahan tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan hak lahan yang sah. Hanya saja dari warga mengklaim lahan itu merupakan lahan yang didapat dari ahli waris.

ADVERTISEMENT

"Mereka mengklaim katanya tahan itu tanah ahli waris. Tapi oleh Dandim (Bulungan) itu sudah ditanyain tapi mereka tidak punya bukti-bukti surat atas kepemilikan lahan itu," ungkapnya.

Antono menegaskan, pihaknya telah memberikan imbauan kepada warga untuk meninggalkan lahan tersebut. Namun dikarenakan terjadi penolakan dari warga, TNI pun akhirnya melaksanakan penggusuran.

"Jadi perihal penggusuran itu kita pemurnian dan memang sebelumnya sudah dilakukan pemberitahuan, sosialisasi juga kepada warga di situ pada bulan Januari sampai Juli 2022. Karena mereka tetap bersikeras itu lahannya, makannya dengan kegiatan pemurnian lahan itulah kita melakukan seperti itu," bebernya.

Rumah hingga gereja digusur di Bulungan, Kaltara.Gereja yang dirobohkan di Bulungan, Kaltara. Foto: (dok. istimewa)

Kodam Mulawarman Bantah Gusur Gereja

Terkait adanya perobohan satu gedung gereja di lokasi penggusuran, Kodam Mulawarman membantah hal itu. Menurutnya bangunan tersebut merupakan sebuah pos pelayanan dan bukan merupakan sebuah gereja.

"Terkait dengan pemberitaan perobohan Gereja, itu sebenarnya bukan gereja, itu tidak benar, jadi itu pos pelayanan umat, bukan gereja itu," jelas Antono.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Antono menyebut, lahan tersebut dulunya merupakan asrama milik Kompi D TNI yang didirikan pada tahun 1993. Namun karena kompi D pindah ke Mako yang ada di Tarakan akhirnya lahan tersebut dibiarkan terbengkalai.

"Itu dulu asrama, jadi asramanya kompi D, karena terbengkalai kan dari 93 pindah ke Tarakan, jadi Kompi Ban, kompi Ban ini kan harus jadi satu dengan Mako," sebutnya.

Usai tidak ditempati, pada tahun 2001, masyarakat sekitar menempati lahan tersebut. Namun selama menempati lahan tersebut, masyarakat hanya memiliki surat izin melakukan kegiatan tanam tumbuh (HGU) dan tidak untuk membangunkan bangunan.

"Masyarakat itu hanya punya surat tanam tumbuh, surat untuk garap lahan, berarti kan bukan hak milik, hanya menggarap aja," paparnya.

Lokasi lahan yang menjadi sengekta yang digusur TNI di Bulungan, Kaltara.Rumah warga yang digusur di Bulungan, Kaltara. Foto: Dok. Istimewa

Kodam Mulawarman Persilahkan Masyarakat Melapor ke BPN

Kodam Mulawarman telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengadukan sengekta lahan yang terjadi ke Badan Pertahanan Negara (BPN), jika memang terbukti masyarakat memiliki surat hak kepemilikan lahan tersebut.

"Jadi informasi dari Dandim itu, pada saat bulan September di ajukan untuk sertifikasi, jadi kantor BPN itu menyurati warga yang mengklaim itu, apabila ada yang memiliki surat-surat atau hak tanah di lahan tersebut bisa mengadukan ke BPN," ucapnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Berjalannya waktu, hingga Desember 2022 setelah di berikan waktu bagi masyarakat melapor terkait lahan tersebut, Kodim Bulungan sempat didatangi pengacara warga mengaku tidak menerima surat tersebut, hingga akhirnya dari BPN menambah jangka waktu 3 bulan bagi masyarakat untuk mengadu.

"Sampai sekarang juga itu masih dimonitor oleh Dandim, kalau masih belum ada masyarakat yang mengadu dengan membawa surat-surat hak kepemilikan atas lahan itu sampai sekarang," kata Antono.

"Nanti dari pihak kodim juga menunggu sampai dengan jatuh tempo, nanti mungkin setelah jatuh tempo nanti prosesnya akan berlanjut," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap adanya dugaan penggusuran rumah hingga gereja di Bulungan. KontraS menyebut ada 11 rumah dan satu gereja yang digusur secara berkala.

"Kami mendapatkan laporan terjadi dugaan penggusuran secara paksa 11 rumah warga dan satu bangunan gereja masyarakat oleh TNI AD Bulungan. Penggusuran itu dilakukan secara berkala mulai bulan Januari 2022 sampai dengan September 2022," kata anggota Divisi Hukum KontraS Abimanyu kepada detikcom, Kamis (2/2).

Lokasi penggusuran itu terjadi di Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor. Abimanyu mengatakan lahan tersebut terlibat sengketa dan diklaim oleh Kodim Bulungan sebagai aset TNI yang tergolong dalam inventaris kekayaan negara (IKN).

Dia menuturkan, pada 4 Agustus 2022 sejumlah prajurit TNI AD Kodim 0903/Bulungan datang dengan membawa alat berat berupa ekskavator dan menghancurkan bangunan warga. Antara lain berupa 11 rumah, 2 kios sembako, 8 rumah yang sedang dalam proses pembangunan, serta 1 bangunan Gereja GPIB Pos Pelayanan Lembah Gunung Silo-Gunung Seriang, Pastori, dan beberapa bangunan pendukung lainnya.

"Di situ masalah sengketa lahan ini atau konflik agraria ini sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 1958. Adapun asal muasal penguasaan lahan tersebut adalah harta waris dari Almarhum WS Singal yang dimiliki secara Guntai menurut hukum adat Dayak," terangnya.

Abimanyu menilai pada dasarnya TNI AD Bulungan tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas terkait penggusuran tersebut.

"Apabila ditelisik secara normatifnya, pihak TNI AD tidak memiliki legalitas, dan penggusuran ini tanpa dilandasi dengan putusan pengadilan atau dasar hukum yang jelas," ungkapnya.

Halaman 2 dari 3
(ata/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads