Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap adanya dugaan penggusuran paksa rumah hingga gereja oleh TNI di Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara). KontraS menyebut ada 11 rumah dan satu gereja yang digusur secara berkala.
"Kami mendapatkan laporan terjadi dugaan penggusuran secara paksa 11 rumah warga dan satu bangunan gereja masyarakat oleh TNI AD Bulungan. Penggusuran itu dilakukan secara berkala mulai bulan Januari 2022 sampai dengan September 2022," kata anggota Divisi Hukum KontraS Abimanyu kepada detikcom, Kamis (2/2/2023).
Lokasi penggusuran itu terjadi di Desa Gunung Seriang, Kecamatan Tanjung Selor. Abimanyu mengatakan lahan tersebut terlibat sengketa dan diklaim oleh Kodim Bulungan sebagai aset TNI yang tergolong dalam inventaris kekayaan negara (IKN).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menuturkan, pada 4 Agustus 2022 sejumlah prajurit TNI AD Kodim 0903/Bulungan datang dengan membawa alat berat berupa ekskavator dan menghancurkan bangunan warga. Antara lain berupa 11 rumah, 2 kios sembako, 8 rumah yang sedang dalam proses pembangunan, serta 1 bangunan Gereja GPIB Pos Pelayanan Lembah Gunung Silo-Gunung Seriang, Pastori, dan beberapa bangunan pendukung lainnya.
"Di situ masalah sengketa lahan ini atau konflik agraria ini sudah berlangsung cukup lama sejak tahun 1958. Adapun asal muasal penguasaan lahan tersebut adalah harta waris dari Almarhum WS Singal yang dimiliki secara Guntai menurut hukum adat Dayak," terangnya.
Abimanyu menilai pada dasarnya TNI AD Bulungan tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang jelas terkait penggusuran tersebut.
"Apabila ditelisik secara normatifnya, pihak TNI AD tidak memiliki legalitas, dan penggusuran ini tanpa dilandasi dengan putusan pengadilan atau dasar hukum yang jelas," ungkapnya.
Sejauh ini, dari laporan masyarakat, pascapenggusuran para korban terpaksa menempati kebun-kebun warga. Sementara sebagian memilih mengungsi ke rumah saudara.
"Yang saya terima saat ini situasinya memang masih mencekam ada beberapa korban penggusuran paksa mengungsi di daerah kebun-kebun warga dan rumah sanak saudaranya," kata Abimanyu.
Atas kejadian tersebut, Kontras pun mendesak Komnas HAM dapat menangani kasus ini dengan serius, secara transparan dan akuntabel sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
"Kami mendorong Komnas HAM untuk melakukan pendalaman kasus dan memantau proses dugaan pelanggaran HAM ini agar masyarakat Gunung Seriang mendapatkan keadilan seadil-adilnya," harapnya.
Dihubungi terpisah, Kapendam Kodam Mulawarman Letkol Arm Kukuh Dwi Antono mengaku belum mengetahui terkait penggusuran tersebut. Pihaknya sementara mengkonfirmasi kebenaran laporan tersebut.
"Saya carikan informasi terlebih dahulu, karena kebetulan ada pergantian Dandim di Bulungan," singkatnya.
(asm/ata)