Sebanyak 6 remaja di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) ditangkap polisi usai nekat membobol sekolah dan menggasak laptop hingga uang tunai senilai Rp 135 juta. Komplotan remaja pembobol sekolah itu melakukan aksinya agar bisa berfoya-foya.
"Jadi uang hasil curiannya ini digunakan pelaku membeli motor dan berfoya-foya bersama teman-temannya," kata Kasi Humas Polres Berau Iptu Suradi saat dihubungi detikcom, Kamis (2/2/2023).
Para pelaku diketahui melakukan pembobolan di 2 sekolah berbeda. Aksi pembobolan sekolah tersebut dilakukan pada rantang waktu Oktober 2021 hingga Januari 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada dua lokasi pencurian, yang pertama itu SMA PGRI sebanyak dua kali dan di SD 01 Bedungun," jelasnya.
Adapun enam pelaku tersebut masing-masing berinisial DW (18), NB (16), DN (17), FS (21) ME (15), dan NT (15). Pencurian pertama dilakukan DW, NB, dan DN. Ketiganya membobol SMA PGRI dan menggasak uang Rp 121 juta.
"Pada 30 Oktober 2021 ketiga pelaku ini melakukan pencurian uang Rp 121 juta dari SMA PGRI. Mereka masuk melalui jendela kaca ruang bendahara yang telah dipecahkan dan mengambil uang dari dalam dua laci," terangnya.
Kemudian, pada 24 Januari 2023, DW kembali ke sekolah tersebut dengan mengajak 3 orang lainnya yakni FS, ME, dan NT. Mereka melakukan pembobolan dengan yang sama dan menggasak uang Rp 14 juta.
"Sehari kemudian mereka kembali melakukan pencurian di SD 01 Bedungun. Di sana mereka mengambil satu buah laptop dan uang Rp 500 ribu," ungkapnya.
Aksi para komplotan pembobol sekolah itu terungkap setelah kepala sekolah SMA PGRI melapor ke Polsek Tanjung. Dari bukti rekaman CCTV sekolah, polisi mendapat petunjuk bahwa DW merupakan mantan siswa SMA PGRI.
"Dari petunjuk itu, kemudian kita melakukan penyelidikan, dan mengamankan para pelaku usai tiba di Berau sehabis jalan-jalan ke Bulungan pada 26 Januari 2023," kata Suradi.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan tiga motor sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sisa uang hasil kejahatan sebesar Rp 7,2 juta.
Saat ini, keenam pelaku telah ditahan di Polres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut. Para pembobol sekolah tersebut dijerat Pasal 363 Sub 362 KUHPidana dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun penjara.
(urw/ata)