Sulawesi Tengah

2 Pengguna-Pengedar Bawa 64 Gram Sabu di Morowali Utara Ditangkap Polisi

Agil Asrifalgi - detikSulsel
Jumat, 03 Feb 2023 21:30 WIB
Foto: Ilustrasi: Mindra Purnomo/detikcom
Morowali Utara -

Polisi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng) menangkap dua orang pengguna sekaligus pengedar sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti turut diamankan.

"Benar telah dilakukan penangkapan terhadap dua orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba," kata Kapolres Morowali Utara AKBP Imam Wijayanto dalam keterangannya, Jumat (3/1/2023).

Kedua pelaku tersebut ditangkap di kediamannya masing-masing di Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara, Selasa (31/1) lalu. Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan 21 bungkus plastik cetik bening dengan berat sekitar 64,61 gram.


"AT dibekuk di rumahnya sekira pukul 01.30 wita menemukan barang bukti sebanyak 13 bungkus plastik cetik bening yang disimpan di dalam tas berwarna jingga," ujarnya.

"Sedangkan ZE ditangkap di rumahnya sekira pukul 12.00 wita, petugas berhasil mengamankan 8 bungkus plastik cetik bening di dalam tas berwarna coklat," tambahnya.

Imam mengatakan dari hasil interogasi, barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku berasal dari dua daerah yang berbeda. Yakni kabupaten Poso dan Kota Palu.

"Sabu tersebut berasal dari Kabupaten Poso dan Kota Palu," ucap Imam.

Kini kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.



Simak Video "Video: Detik-detik Guru di Morowali Utara Ditikam saat Pimpin Salat Subuh"

(hmw/hmw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork