Tiga pria di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) ditangkap gegara mengedarkan narkotika jenis sabu. Dua pelaku di antaranya merupakan target operasi (TO) yang juga berstatus residivis kasus serupa.
"Total barang bukti sekitar lebih 50 gram, (mencapai) 55 gram," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Senin (24/8/2026).
Pelaku berinisial MD (40), serta dua TO yaitu SK (35) dan DMR (39) dibekuk dalam sepekan Operasi Antik Marano, atau kurun waktu 18-24 Agustus 2026 di wilayah Mamuju. Polisi lebih dulu menangkap pelaku SK dengan barang bukti 5 saset kecil berisi sabu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu diamankan 1 unit handphone. Kemudian ditemukan uang tunai sebanyak Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu," terang Ferdyan.
Kepada polisi, pelaku SK mengaku memperoleh barang haram tersebut dari BC. Saat ini polisi tengah memburu pemasok sabu tersebut yang ditengarai berdomisili di luar Sulbar.
Setelah penangkapan SK, polisi kembali membekuk dua pelaku lain yaitu DMR dan MD yang merupakan komplotan pengedar sabu. Polisi mengamankan total 50 gram sabu dari tangan pelaku yang dipasok dari DLH yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Selain itu ada (barang bukti) satu bungkus rokok, 2 handphone, 1 mobil dan uang Rp 3,8 juta," bebernya.
Menurut Ferdyan, ketiga pelaku selain mengedarkan sabu juga ikut memakai barang haram tersebut. Ketiganya telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Seluruh tersangka positif menggunakan narkotika, jadi tidak hanya mengedarkan tapi juga menggunakan dan menerima keuntungan penjualan," pungkasnya.
