Sebanyak 23 penyuluh agama Kristen di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut) mengaku kecewa dengan pengumuman rekrutmen pegawai non-ASN Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Minut. Mereka menuding Kemenag Minut mengubah kelulusannya.
Ridel Sumajow, salah satu penyuluh agama itu mengatakan, awalnya dirinya dan 22 rekannya yang lain sudah diumumkan lulus oleh Kanwil Kemenag Sulut. Namun, pada Selasa (24/1) nama mereka hilang saat pengumuman di Kemenag Minut.
"Setelah hasil keluar, namanya saya dan beberapa teman-teman tidak keluar," kata Ridel, ketika dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berselang lama, Ridel mengaku menemukan daftar kelulusan dari Kanwil Kemenag Sulut. Setelah ia telusuri, ternyata daftar kelulusan dari Kanwil Kemenag Sulut berbeda dengan Kemenag Minut.
"Daftar lulus dari Kanwil Sulut saya dapat bersamaan dengan pengumuman Minut," kata dia.
Menurut dia, pada daftar kelulusan dari Kanwil Kemenag Sulut dirinya dan 22 orang lainnya dinyatakan lulus. Namun, daftar kelulusan yang dikeluarkan oleh Kemenag Minut berbeda, karena 23 orang termasuk dirinya tidak lulus sebagai penyuluh agama Kristen non-ASN.
"Bukti dari Kanwil Kemenag Sulut ternyata 70 orang yang lulus, dan di situ ada 23 orang yang ternyata lulus melalui pengumuman Kanwil Kemenag Sulut, tapi dihilangkan oleh Kemenag Minut," ujarnya.
Bukan hanya itu, Ridel menuding, pihak Kemenag Minut turut mengubah jadwal pengumuman yang seharusnya pada Kamis (19/1) tapi baru diumumkan pada Selasa (24/1). Ia menilai ada keanehan karena beberapa kabupaten dan kota lainnya tetap melakukan pengumuman pada 19 Januari 2023.
"Pengumuman tanggal 24 di Minut, sementara pengumuman resmi sebenarnya tanggal 19 semua kabupaten dan kota," jelasnya.
Ridel mengaku, juga mendapati bahwa ada peserta yang tidak lulus berkas namun diluluskan oleh Kemenag Minut. Padahal kata dia, secara regulasi apabila tidak mengikuti ujian, maka secara otomatis mereka tidak lulus.
"Ada satu orang yang diluluskan Kemenag Minut ada yang tidak lulus berkas, tapi diluluskan. Sementara, aturannya kalau tidak ikut ujian tidak diluluskan. Tapi ini sudah dari pertama tidak lulus," tuturnya.
Berkaitan dengan tuntutan itu, pihaknya sudah melakukan upaya seperti meminta kejelasan ke Kanwil Sulut serta Kemenag Minut. Namun, pihak Kemenag Minut tetap bersikukuh dengan hasil terbaru yang telah diumumkan pada 24 Januari lalu.
"Tapi, keputusan di situ ternyata sesuai keadaan sekarang mengikuti keputusan Kemenag Minut, padahal sudah disampaikan Kanwil 23 orang yang lulus, tapi diganti," katanya.
Ridel menilai, keputusan tersebut sangat tidak adil. Ia merasa dirugikan dengan keputusan tersebut.
"Berarti pertanyaannya di mana integritas Kanwil kalau Minut seenaknya bisa ganti, sementara sudah ada hasil dari Kanwil," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Minut, Anneke M Purukan yang coba dikonfirmasi detikcom belum merespons. Konfirmasi juga dilakukan ke Bimas Kristen Kanwil Kemenag Sulut, Simon Rawis, namun enggan memberi penjelasan terkait polemik tersebut.
(ata/asm)