2 WNA Asal Pakistan Kabur dari Kantor Imigrasi Nunukan Ditangkap

Kalimantan Utara

2 WNA Asal Pakistan Kabur dari Kantor Imigrasi Nunukan Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 31 Jan 2023 12:45 WIB
Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial H (37) dan R (24) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kabur dari kantor Imigrasi kelas II TPI Nunukan.
Foto: Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial H (37) dan R (24) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kabur dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.(dok.istimewa)
Nunukan -

Dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan berinisial H (37) dan R (24) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kabur dari kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. WNA tersebut kemudian kembali ditangkap saat bersembunyi di rumah kosong milik kerabatnya.

"Selama menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan, dua WNA tersebut kabur dari ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Ryan Aditya kepada detikcom, Rabu (31/1/2023).

Kedua WNA tersebut kabur dari Kantor Imigrasi pada Minggu (29/1). Keduanya berhasil kabur setelah merusak jeruji besi ruang detensi lalu melompat dari lantai dua kantor Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi mereka kabur dengan cara membasahi pakaian mereka dan melilitkannya kedua jeruji besi, hingga jeruji bengkok, setelah keluar mereka melompat dari lantai dua dengan ketinggian dua sampai tiga meter," terang Ryan.

Ryan menjelaskan H dan R sebelumnya diamankan di sebuah hotel di wilayah Nunukan pada Rabu (18/1). Keduanya melanggar keimigrasian serta terbukti melanggar hukum lantaran R memiliki KTP Indonesia dan memasukan WNA tanpa Paspor.

ADVERTISEMENT

"Yang inisial R itu masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui tempat pengisian imigrasi. Untuk inisial H itu dia sebagai otak untuk membawa WNA lain masuk, karena ada salah satu korban di situ inisial A, WNA juga, A ini umur 16 tahun tanpa mempunyai paspor, dan R juga kita dapati memiliki KTP Indonesia," ungkapnya.

"Makanya saat ini sedang didalami terkait pidana keimigrasian pada Pasal 113, Pasal 120, dan Pasal 134 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.

Ryan menyebutkan kedua WNA tersebut bersembunyi di salah satu rumah kosong milik rekan R yang berada di Jalan Ujang Dewa, Sedadap, Nunukan. Persembunyian keduanya terbongkar setelah petugas mendapat laporan.

"Atas Informasi tersebut kemudian tim Inteldakim beserta pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan serta dibantu Babinsa dan polisi mengamankan keduanya untuk dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan dan dilakukan pemeriksaan," bebernya.

Sejauh ini, petugas keimigrasian belum berniat mendeportasi kedua WNA tersebut. Pasalnya, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Nunukan guna membawa perkara tersebut ke ranah hukum.

"Belum (dilakukan deportasi), kita belum ada rencana berpikir kesana sementara fokus ke peningkatan dia sebagai tersangka. Kan ada rentang waktu nya untuk pendetensian kepada bersangkutan selama 30 hari," pungkasnya.




(hsr/hmw)

Hide Ads