Polisi Sita 106 Karung Daging-Sosis Ilegal Asal Malaysia di Perairan Nunukan

Kalimantan Utara

Polisi Sita 106 Karung Daging-Sosis Ilegal Asal Malaysia di Perairan Nunukan

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Senin, 09 Jan 2023 11:20 WIB
Polisi usai mengamankan 106 karung daging-sosis ilegal di Perairan Ambalat, Nunukan, Kaltara.
Polisi usai mengamankan 106 karung daging-sosis ilegal di Perairan Ambalat, Nunukan, Kaltara. Foto: Dokumen Istimewa.
Nunukan -

Polisi menggagalkan penyelundupan 106 daging dan sosis sapi asal Malaysia di Perairan Ambalat, Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara). Empat orang diduga pelaku penyelundupan turut diamankan di lokasi.

"Kami amankan 106 daging dan sosis jenis hewan sapi dari dua speedboat bersama 4 orang nahkodanya di Perairan Ambalat," jelas Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Siswati kepada detikcom, Senin (9/1/2023).

Para pelaku yang diamankan di antaranya berinisial A (36), AL (18), J (22) dan N (26). Siswati menerangkan, pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan adanya penyelundupan dari Malaysia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan dua speedboat yang berusaha lari dari pemeriksaan pada Jumat (6/1).

"Pada pukul 19.00 Wita, tim mencurigai satu speedboat yang melintas di Perairan Ambalat. Saat akan diamankan, speed yang dinahkodai A dan AL tetap melaju hingga kami berikan tembakan peringatan dan akhirnya speed menghentikan kapalnya dan kami menemukan puluhan karung daging dan sosis sapi," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

"Berselang 30 menit kemudian, kami kembali menghentikan satu speedboat lainnya yang berusaha kabur dari situ kami amankan J dan N, serta puluhan daging dan sosis sapi tanpa dokumen yang jelas," imbuhnya.

Usai diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Sebatik Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Karena saat itu kondisi cuaca lagi tidak bagus, tim langsung membawanya ke Polsek untuk diamankan," terangnya.

Kepada polisi, keempat nahkoda mengaku daging tersebut diambil di Perairan Malaysia dan akan dibawa ke Tarakan untuk dijual.

"Mau dibawa ke Tarakan untuk di jual disana," kata Siswati

Atas perbuatannya keempat orang tersebut telah ditahan di Polsek Sebatik Timur dan dijerat Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 33 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

"Ancamannya 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar," pungkasnya.




(hmw/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads