2 Wanita di Nunukan Selundupkan Sabu 5 Kg Lewat Kaleng Biskuit Ditangkap

Kalimantan Utara

2 Wanita di Nunukan Selundupkan Sabu 5 Kg Lewat Kaleng Biskuit Ditangkap

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 24 Jan 2023 21:00 WIB
Sabu seberat 5 Kg yang diselundupkan 2 wanita di Nunukan, Kalimantan Utara.
Foto: Sabu seberat 5 Kg yang diselundupkan 2 wanita di Nunukan, Kalimantan Utara. (Dok. Istimewa)
Nunukan -

Dua orang wanita berinisial RA (47) dan NR (27) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) ditangkap usai menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram yang disimpan lewat kaleng biskuit. Sabu itu rencananya akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggunakan kapal.

"Sabu itu rencananya akan diselundupkan menggunakan kapal dari Nunukan menuju Parepare," ucap Kasat Reskoba Polres Nunukan Iptu Muhammad Ibnu Robbani kepada detikcom, Selasa (24/1/2023).

Pengungkapan penyelundupan sabu itu terjadi di sebuah kapal swasta di Dermaga Pelabuhan Tunon Taka, Jalan Tien Soeharto, Nunukan pada Rabu (11/1). Awalnya, Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) mencurigai barang bawaan keduanya yang tidak diperiksa pemeriksaan saat naik ke atas kapal oleh buruh angkut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena tidak diperiksa, kemudian anggota mendapati buruh angkut dan naik ke atas kapal memintanya menunjukkan lokasi barang bawaan itu," terangnya.

Saat diperiksa RA dan NR didapati membawa sabu seberat 5 kilogram. Sabu tersebut diselundupkan dalam kaleng biskuit.

ADVERTISEMENT

"Saat digeledah anggota menemukan lima bungkus sabu dengan berat keseluruhan 5 5.000 gram, sabu itu ditemukan di kaleng biskuit, dimasukkan ke dalam dua buah kotak warna cokelat dan terbungkus karung warna putih," papar Ibnu.

Ibnu menjelaskan, kedua pelaku mengaku sabu tersebut didapatkan dari pria berinisial RH asal Tawau Sabah Malaysia. Rencananya sabu itu akan diedarkan ke Parepare usai dijanjikan uang Rp 30 juta.

"Kedua tersangka dijanjikan RM 9.000, atau Rp 30 juta jika berhasil mengantarkan sabu tersebut ke Pelabuhan Parepare," ungkapnya.

"Sabu ini rencananya akan di antar kedua tersangka di sebuah SPBU yang berada di Kabupaten Barru, Sulsel," tambah Ibnu.

Polisi hingga kini masih memburu pemasok dan penerima sabu tersebut. Sedangkan kedua tersangka kini telah di tahan di Polres Nunukan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kedua tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling berat hukuman mati, atau paling rendah 20 tahun penjara," pungkasnya.




(sar/nvl)

Hide Ads