DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) mengingatkan Pemprov soal batas waktu penyerahan lahan pengganti 12,11 hektare (Ha) di Center Point of Indonesia (CPI) Makassar hingga akhir tahun 2022 ini. Pemprov Sulsel diminta segera menagih pihak pengembang, yakni PT Yasmin untuk menuntaskan kewajibannya.
Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rachmatika Dewi menuturkan, penggantian lahan di CPI Makassar harus segera diupayakan pihak pengembang. Pasalnya lahan pengganti tersebut sudah menjadi perjanjian kerja sama Pemprov dan PT Yasmin sebelum melakukan reklamasi kawasan CPI Makassar.
"Kita ingatkan Pemerintah Provinsi bahwa perjanjian dengan PT Yasmin itu, untuk penyerahan itu (lahan pengganti 12,11 hektare) akan berakhir di tahun ini," ujar Rachmatika Dewi kepada detikSulsel, Kamis (13/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rachmatika menegaskan DPRD berkewajiban untuk terus mengingatkan Pemprov Sulsel mengenai persoalan ini. Karena lahan seluas 12,11 hektare itu merupakan hak Pemprov Sulsel.
"Itu harus kita ingatkan terus karena jangan sampai dilupakan. Karena itu hak pemerintah daerah, hak pemerintah provinsi," tegasnya.
Rachmatika mengaku pihaknya belum ada koordinasi lebih lanjut dari OPD terkait. Dia mengatakan pihaknya hanya mengetahui bahwa PT Yasmin akan mengganti lahan seluas 12,11 Ha dengan reklamasi Pulau Lae-lae.
"Terus prosesnya sudah sampai di mana? Jangan hanya menyampaikan bahwa itu akan diganti dengan reklamasi di Pulau Lae-lae, tetapi proses konsultasi dan administrasi di kementerian yang terkait tidak dilakukan," katanya.
Pemprov Sulsel pun diminta menanggapi dengan serius persoalan ini. Rachmatika meminta agar proses perizinan untuk reklamasi Pulau Lae-lae dapat segera dirampungkan.
Apalagi Rachmatika menyebut Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sebelumnya menjadi hambatan juga saat ini telah mengakomodasi pengerjaan reklamasi Pulau Lae-lae.
"Karena kalau sudah beres administrasinya kan sudah bisa dikerjakan itu reklamasinya. Itu yang kita harap ditanggapi dengan serius lah," sebut Rachmatika.
Rachmatika menuturkan DPRD Sulsel akan memanggil OPD terkait dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR). Pemanggilan bertujuan untuk mengingatkan Pemprov Sulsel soal batas waktu penyerahan lahan pengganti dalam perjanjian dengan PT Yasmin.
"Kita akan koordinasi dengan OPD terkait soal lahan 12,11 hektar ini," tukasnya.
Diketahui sebelumnya Pemprov Sulsel mengungkapkan pekerjaan reklamasi Pulau Lae-lae ditargetkan tuntas Juli 2023. Pulau Lae-lae nantinya akan diserahkan kepada Pemprov sebagai lahan pengganti 12,11 hektar dari PT Yasmin.
Pengerjaan reklamasi sempat terhambat karena perizinan yang belum rampung dan revisi RTRW provinsi belum terbit. Sehingga rencana reklamasi di Pulau Lae-lae belum bisa dijalankan.
"Februari 2023 dimulai (reklamasi). Jadi paling lambat Juli 2023. Selesai (reklamasi)," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PTUR Sulsel Andi Yurnita kepada detikSulsel, Kamis (2/6).
Untuk diketahui, lahan pengganti 12,11 hektare sebelumnya disebut di kawasan pulau Lae-lae. Ini diputuskan di era Gubernur Nurdin Abdullah. Namun terganjal karena Lae-lae tidak masuk dalam wilayah reklamasi sesuai perda RT/RW.
(sar/nvl)