3 Sikap Unhas Usai Mahasiswa Meninggal saat Ikut Diksar Mapala

3 Sikap Unhas Usai Mahasiswa Meninggal saat Ikut Diksar Mapala

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 17 Jan 2023 07:20 WIB
Virendy Marjefy (19), mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar yang meninggal dunia saat mengikuti diksar Mapala.
Mahasiswa Unhas meninggal saat ikut diksar (Foto: Agil Asrifalgi/detikSulsel)
Makassar -

Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar Virendy Marjefy (19) meninggal dunia saat mengikut diksar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala) di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban diduga kelelahan setelah 5 hari mengikuti kegiatan tersebut.

Virendy meninggal dunia di lokasi diksar di Maros pada Jumat (13/1) malam. Jasad korban baru berhasil dievakuasi ke rumah sakit (RS) Grestelina Makassar pada Sabtu (14/1).

Dirangkum detikSulsel, Selasa (17/1/2023) berikut 3 sikap Unhas usai mahasiswa teknik Unhas meninggal saat mengikuti diksar Mapala Fakultas Teknik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Bekukan UKM Mapala Teknik

Pihak Unhas mengambil langkah tegas dengan membekukan sementara aktivitas UKM Mapala 09 Fakultas Teknik setelah seorang mahasiswa meninggal saat mengikuti diksar. Hal tersebut dilakukan agar proses pengusutan kematian Virendy Marjefy dapat berjalan dengan baik.

"Menurut komitmennya Pak Dekan Fakultas Teknik, akan membentuk tim investigasi. Pertama kita minta kegiatan Mapala dihentikan dulu supaya kita fokus ke sini kan, jangan dulu kegiatan aktivitas kemahasiswaannya di bidang itu, jangan dulu ada," kata Wakil Rektor Bidang Akademik Unhas Prof drg Muhammad Ruslin kepada detikSulsel, Senin (16/1).

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil pengurus hingga panitia diksar untuk dimintai keterangan. Pasalnya, sebelum kegiatan terlaksana mereka sudah berkomitmen dan menyatakan siap bertanggungjawab atas segala masalah yang terjadi selama kegiatan berlangsung.

"Di komitmen penyelenggaraan kegiatan di situ memang sudah kita minta mereka bertanggungjawab kalau ada masalah. Supaya siapa berani melakukan kan harus berani mempertanggungjawabkan," tegasnya.

"Kan kalau kita ini (kalau) orang tanya sudah susah dipantau kalau sudah di lapangan kan," imbuhnya.

2. Bentuk Tim Investigasi

Selain membekukan UKM Mapala, pihak Unhas juga membentuk tim investigasi. Tim yang dibentuk ini nantinya akan mengusut kasus kematian Virendy dengan mendalami fakta-fakta yang ada.

"Kemarin Pak Dekan Teknik itu, langsung mengultimatum untuk menghentikan dulu kegiatan Mapala. Jadi akan diturunkan tim investigasi juga dari fakultas," ujar Ruslin kepada detikSulsel, Minggu (15/1).

Ruslin juga menjelaskan, kegiatan Mapala 09 tersebut sebenarnya sudah mengantongi izin dari pihak kampus. Bahkan, lanjut dia, peserta kegiatan juga sudah mendapat izin dari orang tua masing-masing.

"Itu kegiatan resmi, kegiatan Mapala 09 Fakultas Teknik itu sudah ada izin, mereka ada proposalnya, dan ada izin dari orang tua," bebernya.

Kegiatan diksar yang dilakukan oleh UKM Mapala 09 Unhas tersebut merupakan proses kaderisasi yang diperuntukkan bagi setiap anggota yang akan bergabung ke unit kegiatan mahasiswa (UKM) tersebut.

"Itu memang bentuknya diksar untuk calon anggota masuk ke UKM Mapala 09 Fakultas Teknik," kata Ruslin.

Diketahui, para peserta diksar berangkat ke lokasi pada tanggal 10 Januari 2023. Bahkan, sebelum diberangkatkan, para peserta telah melalui pemeriksaan medis dan dinyatakan sehat.

"Nah, mereka berangkat itu dari tanggal 10 itu dilepaskan, dan sebelumnya sudah ada pemeriksaan medis sebelumnya," bebernya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...

3. Ancam DO Pengurus-Panitia

Pihak Unhas mengancam akan men-drop out (DO) pengurus hingga panitia diksar Mapala 09 Fakultas Teknik Unhas usai tewasnya Virendy dalam kegiatan tersebut. Panitia hingga pengurus akan di-DO jika terbukti ada unsur kelalaian dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

"Kalau ada unsur kelalaian, kami itu tidak sungkan-sungkan (DO), istilahnya itu pidana kan," ujar Ruslin, Minggu (15/1).

Kemudian, apabila nantinya terbukti ada unsur pidana dalam kasus tersebut, Ruslin menyebut pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

"Iya (diserahkan ke kepolisian) karena sudah bukan tanah kampus yang melakukan pembinaan karakter lagi kalau begitu kan, karena sudah masuk ke ranah pidana," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Virendy Marjefy meninggal dunia saat mengikuti diksar Mapala di Kabupaten Maros pada Jumat (13/1) malam. Namun jasadnya baru berhasil dievakuasi ke Kota Makassar pada Sabtu (14/1).

"(Saya) ditelepon sama temannya, katanya ke rumah sakit Grestelina, jadi saya tanya kenapa Viren, sakit ya? Tapi dia bilang segera ke rumah sakit Viren ada di sini jadi kami langsung ke sana," kata ibu korban, Pemilo Tanjung, Sabtu malam (14/1).

Halaman 2 dari 2
(urw/hsr)

Hide Ads