Pihak kampus kini memutuskan untuk membekukan sementara aktivitas Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas). Kebijakan ini dilakukan agar proses pengusutan kematian Virendy Marjefy (19) dapat berjalan dengan baik.
"Menurut komitmennya Pak Dekan Fakultas Teknik, akan membentuk tim investigasi. Pertama kita minta kegiatan Mapala dihentikan dulu supaya kita fokus ke sini kan, jangan dulu kegiatan aktivitas kemahasiswaannya di bidang itu, jangan dulu ada," kata Wakil Rektor I Unhas Muh Ruslin kepada detikSulsel, Senin (16/1/2023).
Ruslin menyampaikan, pihak dekanat akan memanggil pengurus hingga panitia diksar untuk dimintai keterangan. Pasalnya, sebelum kegiatan terlaksana mereka sudah membuat komitmen dan siap bertanggungjawab atas segala masalah yang terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di komitmen penyelenggaraan kegiatan di situ memang sudah kita minta mereka bertanggungjawab kalau ada masalah. Supaya siapa berani melakukan kan harus berani mempertanggungjawabkan," tegasnya.
"Kan kalau kita ini (kalau) orang tanya sudah susah dipantau kalau sudah di lapangan kan," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, keluarga Virendy Marjefy telah melaporkan kematian korban ke polisi. Kasus itu kini diusut Polres Maros.
"Pihak korban membuat pengaduan bahwa diduga adanya kekerasan di kegiatan diksar tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet kepada detikSulsel, Minggu malam (16/1).
Slamet mengatakan setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Polisi kini tengah melakukan koordinasi dengan Polsek setempat untuk mendapatkan informasi.
"Pihak kepolisian sampai saat ini melakukan full baket koordinasi dengan Polsek terkait TKP yang jaraknya jauh dari kota di mana di sana tidak ada jaringan," kata Slamet.
Pihaknya pun telah memberikan saran kepada keluarga korban untuk segera melakukan autopsi kepada jenazah Virendy. Namun keluarga korban menolak.
"Untuk sampai saat pihak kepolisian Polres Maros telah memberikan saran kepada korban untuk melakukan autopsi namun dari pihak korban belum bersedia melakukan autopsi,"jelasnya.
(asm/hsr)