Paspor Simpatik adalah layanan khusus yang disediakan bagi masyarakat pada akhir pekan atau hari Sabtu dan Minggu. Layanan ini memungkinkan pengguna untuk melakukan pengurusan paspor di akhir pekan.
Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan ini diterbitkan dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada tanggal 26 Januari 2023. Pengadaan layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport didasarkan pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 0005.KP.04.01 Tahun 2023 Tentang Panitia Nasional Hari Bhakti Imigrasi ke-73 Tahun 2023.
"Paspor Simpatik adalah layanan paspor yang dilakukan di hari Sabtu dan Minggu dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan oleh kantor imigrasi. Layanan ini diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan," ungkap Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim, Sabtu (06/01/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain layanan Paspor Simpatik, Dirjen Imigrasi juga menyediakan layanan Eazy Passport. Layanan Eazy Passport sendiri dikhususkan bagi kelompok rentan, layanan ini dapat diakses setiap hari kerja (Senin-Jumat).
Layanan Eazy Passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas, serta penyandang difabel. Dirjen Imigrasi menyebut, kali ini tidak ada jumlah minimal pemohon yang harus dikumpulkan untuk mendapatkan layanan Eazy Passport.
Dalam pernyataannya, Dirjen Imigrasi juga mengatakan layanan ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan serta lebih memudahkan masyarakat dalam mengurus paspor.
"Pembukaan Easy Passport di setiap hari kerja hingga mendekati HBI dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di penjuru negeri," katanya.
"Mudah-mudahan layanan ini bisa memberikan kemudahan dan kenyamanan, khususnya bagi masyarakat kelompok rentan," imbuhnya.
Sebagai informasi, layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport ini hanya berlaku selama 7-25 Januari 2023.
Cara membuat Paspor Simpatik
Cara membuat Paspor Simpatik bisa saja berbeda, tergantung ketentuan masing-masing kantor imigrasi. Adapun langkah-langkahnya, yaitu:
1. Cek informasi layanan Paspor Simpatik pada kantor imigrasi tujuan. Pengecekan ini bisa dilakukan melalui media sosial atau konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju.
2. Persiapkan dokumen yang dibutuhkan. Persyaratan dokumen pada layanan Paspor Simpatik ini dengan syarat dokumen pembuatan paspor biasa.
Adapun syarat pengajuan paspor baru yaitu:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran/buku nikah/ijazah
Sedangkan, syarat penggantian paspor lama yaitu:
- KTP
- Paspor lama
3. Mendatangi kantor imigrasi terdekat dengan dengan membawa dokumen yang telah disebutkan sebelumnya
4. Selanjutnya, petugas imigrasi akan melakukan pengecekan kelengkapan dokumen syarat pembuatan paspor
5. Setelah proses pengecekan dokumen dan dokumen dinyatakan lengkap, pemohon perlu melakukan pembayaran biaya pembuatan paspor
6. Apabila semua syarat sudah lengkap dan biaya pembuatan paspor telah dibayar, maka proses akan dilanjutkan ke tahap pengambilan foto dan sidik jari
7. Tahap selanjutnya adalah wawancara
8. Setelah melakukan wawancara, pemohon akan melalui tahapan verifikasi dan adjudikasi berkas untuk memastikan tidak ada data ganda atau salah
9. Jika sudah diverifikasi tidak ada data yang salah atau ganda maka tahapan pembuatan paspor selesai
10. Selanjutnya, pengguna cukup menunggu hingga paspor selesai dicetak, proses ini biasanya berlangsung dalam 4 hari kerja
Biaya Paspor Simpatik
Untuk biaya pembuatan paspor simpatik, tarifnya sama dengan tarif pembuatan paspor pada umumnya. Adapun tarifnya yaitu:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 350.000
- Paspor elektronik 48 halaman: Rp 650.000
(urw/alk)