Cara bikin paspor dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Imigrasi atau unit pelayanan. Paspor merupakan dokumen yang wajib disiapkan ketika hendak bepergian ke luar negeri, yang mencantumkan identitas resmi.
Cara bikin paspor warga Indonesia dapat melakukan pengajuan ke Kantor Imigrasi yang berada di wilayah kota/kabupaten pemohon. Terdapat sejumlah berkas persyaratan untuk mengajukan paspor yang harus disiapkan oleh pemohon.
Dokumen Paspor di Indonesia diterbitkan oleh Direktorat Jenderal (dirjen) Imigrasi. Ada dua jenis paspor yang diterbitkan yaitu paspor fisik dan paspor elektronik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Bikin Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar
- Mengunjungi website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar
- Klik "Pelayanan" kemudian "Paspor".
- Setelah itu mengakses "Antrian Paspor Online" di bagian bawah halaman website.
- Pemohon harus menunggu pemanggilan dari pihak Kantor Imigrasi.
- Jika telah mendapatkan panggilan pemohon terlebih mengisi formulir permohonan secara lengkap dengan huruf cetak dan tinta hitam yang diperoleh di pelayanan Paspor Kantor Imigrasi
- Setelah mengisi formulir, pemohon menyerahkan formulir kepada petugas dengan menyertakan beberapa dokumen wajib.
Ketentuan Berkas Persyaratan Cara Bikin Paspor
Berikut ketentuan dokumen persyaratan cara bikin Paspor yang dirangkum detikSulsel berdasarkan website resmi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar:
1. Bukti Domisili Cara Bikin Paspor
Pemohon diwajibkan menyertakan dokumen bukti domisili berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Cara bikin paspor juga diharuskan membawa KTP asli untuk diperlihatkan kepada petugas imigrasi.
2. Bukti Identitas Diri
Cara bikin paspor harus melampirkan dokumen asli dan fotokopi bukti identitas diri. Pemohon diwajibkan menyerahkan salah satu dari dokumen berikut:
- Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir (wajib)
- Akta Perkawinan/Surat Nikah
- Ijazah
- Surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
3. Surat Ganti Nama
Cara bikin paspor bagi pemohon yang merupakan WNI keturunan harus melampirkan surat ganti nama. Dokumen yang dimaksud sebagai berikut:
- Keputusan Presidium Kabinet (wajib)
- Keputusan Menteri Kehakiman RI
- Keputusan Pengadilan Negeri
4. Izin Instansi
Cara bikin paspor bagi pemohon yang merupakan WNI keturunan dan bekerja pada instansi PNS, ABRI dan Kepolisian, maka diwajibkan melampirkan dokumen izin instansi.
Jika yang bersangkutan memiliki anak yang belum berusia 17 Tahun, maka cara bikin paspor wajib melampirkan dokumen berikut:
Akta Perkawinan/Surat Nikah Orang Tua
- Surat Pernyataan (Izin) dari orang tua (ditandatangani di atas materai 6000)
- Paspor orang tua (apabila ada)
- Akte Lahir Anak
- KTP Orang Tua
Sedangkan, cara bikin paspor bagi anak buah kapal diwajibkan melampirkan surat permohonan dari nahkoda/agen perusahaan. Selain itu, yang bersangkutan juga harus terdaftar dalam crew list.
5. Berkas Cara Bikin Paspor Bagi TKI
Sementara cara bikin paspor bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diperlukan Rekomendasi Disnaker berupa Surat Bukti Kewarganegaraan RI. Hal ini juga berlaku bagi WNI yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui Perundang-undangan dan Instruksi Menteri Kehakiman dan HAM RI No.M-01.hl.05.05 th 2004 Tentang pembuktian Kewarganegaraan dalam permohonan SPRI atau perizinan lainnya.
Adapun ketentuan berkas yang dilampirkan sebagai berikut:
- Orang yang memperoleh naturalisasi sesuai pasal 5 dan 6 UU No.62 Tahun 1958 wajib menunjukkan SBKRI
- Ketentuan tersebut hanya untuk SPREI dan izin lainnya yang pertama kali
- Bagi istri /anak cukup menunjukkan pemberian kewarganegaraan/suami /ayah/ibu beserta berita acara pengambilan sumpah atau KTP atau KK atau Akte Kelahiran
Simak selengkapnya mekanisme cara bikin paspor di Makassar di halaman berikutnya.
Mekanisme Cara Bikin Paspor di Makassar
- Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan
- Pembayaran biaya paspor
- Pengambilan foto dan sidik jari
- Wawancara
- Verifikasi
- Ajudikasi
Biaya Membuat Paspor
Ada biaya yang dibebankan kepada pemohon dalam cara bikin paspor. Biaya ini disesuaikan jenis dan halaman paspor.
Berikut rincian biaya dalam cara bikin paspor
- Paspor biasa 48 halaman Rp 300.000
- Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 600.000
- Paspor biasa 24 halaman Rp 100.000
- Paspor biasa elektronik 24 halaman Rp 350.000
- Paspor biasa 24 halaman (penggantian yang hilang yang masih berlaku) Rp 200.000
- Paspor biasa 24 halaman (penggantian yang rusak yang masih berlaku) Rp 100.000
- Paspor biasa 48 halaman (penggantian yang hilang yang masih berlaku) Rp 600.000
- Paspor biasa 48 halaman (penggantian yang rusak yang masih berlaku) Rp 300.000
- Paspor biasa 24 halaman (penggantian yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam) Rp 100.000
- Paspor biasa 48 halaman (penggantian yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam) Rp 300.000
Lokasi Pelayanan Pembuatan Paspor di Makassar
Pelayanan cara bikin paspor di Makassar dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar. Adapun alamatnya berada di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 13.
Selain itu, pelayanan cara bikin paspor juga dapat dilakukan di Unit Layanan Paspor Alauddin. Unit pelayanan ini beralamat di Jalan Sultan Alauddin Komp. Ruko Alauddin Plaza & Town House No.16-17, Makassar.