Cara Perpanjang Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya

Cara Perpanjang Paspor 2022 beserta Syarat dan Biayanya

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Rabu, 28 Sep 2022 03:00 WIB
Petugas Imigrasi menunjukkan Pas Lintas Bara (PLB) di Kantor Imigrasi, Jagoi Babang, Kalbar, Kamis (8/9/2022).
Ilustrasi. (Foto: Rifkianto Nugroho)
Makassar -

Cara perpanjang Paspor 2022 perlu diketahui, utamanya bagi pelaku perjalanan ke luar negeri. Paspor merupakan salah satu dokumen yang wajib dipersiapkan saat hendak ke luar negeri.

Selayaknya Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor adalah dokumen yang berfungsi sebagai kartu identitas ketika berkunjung ke negara lain. Namun, masa berlaku paspor untuk saat ini hanya selama 5 (lima) tahun.

Karena itu, penting untuk memastikan masa berlaku paspor anda tetap berlaku agar perjalanan lancar. Adapun cara memperpanjang paspor bisa dilakukan 6 bulan sebelum masa berlakunya habis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara perpanjang paspor saat ini bisa dilakukan secara online dan offline. Berikut panduannya bisa diikuti:

Cara Perpanjang Paspor 2022

Cara perpanjang paspor secara online saat ini bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor (Mobile Paspor). Aplikasi ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

ADVERTISEMENT

Meski begitu pada prosesnya, tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Nantinya untuk melakukan pembayaran dan mengambil paspor baru tetap perlu mengunjungi kantor Imigrasi.

Berikut langkah-langkah untuk cara membuat paspor:

1. Unduh aplikasi "M-Paspor" di Playstore atau Appstore

2. Masuk atau Daftar Akun

Jika belum memiliki akun di M-Passpor silahkan klik "Daftar Akun" untuk mendaftarkan diri. Selanjutnya isi data-data yang diminta sesuai dengan data diri. dan Klik daftar.

Selanjutnya lakukan verifikasi akun dengan memasukkan kode yang dikirim ke alamat email.

3. Buat Permohonan

Setelah login, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan untuk proses perpanjang paspor. Pada tahap ini pemohon diwajibkan mengunggah berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK dan paspor lama.

4. Pilih kantor Imigrasi

Setelah semua data dan dokumen terisi, selanjutnya silahkan pilih kantor imigrasi untuk proses perpanjangan paspor. Sebaiknya pilih kantor Imigrasi terdekat.

5. Pilih jumlah pemohon dan waktu kedatangan

Selanjutnya pemohon akan diminta untuk mengisi jumlah pemohon dan jadwal kedatangan. Silahkan pilih sesuai dengan kebutuhan. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan bukti pendaftaran berupa kode QR yang berisi jadwal perpanjangan paspor.

6. Datang ke kantor Imigrasi sesuai jadwal

Selanjutnya silahkan datang ke kantor Imigrasi yang telah dipilih sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Pastikan untuk membawa semua dokumen berupa KTP, KK, dan paspor lama. Perlu diingat bahwa pemohon wajib menggunakan pakaian rapi dan berkerah serta tidak diperkenankan menggunakan warna putih.

7. Proses Foto dan Wawancara

Tahap selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk melakukan proses wawancara, foto dan pengambilan sidik jari untuk kebutuhan paspor baru tersebut.

Tidak perlu takut dengan pertanyaan wawancara, cukup menjawab sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Beberapa pertanyaan yang umumnya ditanyakan saat wawancara perpanjangan paspor antara lain sebagai berikut:

  • Tujuan membuat paspor
  • Rencana perjalanan keluar negeri
  • Kapan dan berapa lama?
  • Tujuan dan sifat perjalanan, apakah liburan atau apa?
  • Dengan siapa akan melakukan perjalanan?
  • Siapa yang akan dikunjungi di negara tujuan?
  • Kondisi kesehatan anda selama beberapa waktu terakhir seperti apa?
  • Kapan terakhir kali keluar negeri?
  • Apakah ini perjalanan pertama atau sebelumnya sudah pernah?
  • Bagaimana status perkawinan? Menikah, punya anak, atau masih single?
  • Apa Status pekerjaan?
  • dan lain sebagainya.

8. Lakukan pembayaran

Setelah semua proses selesai, selanjutnya pemohon akan diarahkan untuk melakukan pembayaran administrasi. Biaya perpanjangan paspor ini tergantung jenis dan ketentuan paspornya.

Setelah melakukan pembayaran, tunggulah sampai paspor jadi. Umumnya, proses perpanjangan paspor ini membutuhkan waktu antara 3-4 hari kerja. Setelah itu silahkan datang kembali untuk mengambil paspor baru.

Selanjutnya syarat dan dokumen untuk perpanjang paspor....

Syarat dan Dokumen untuk Memperpanjang Paspor

Untuk melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat dan berkas dokumen yang wajib disediakan. Dilansir laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, syarat untuk memperpanjang paspor dibagi menjadi dua.

Untuk Paspor yang terbit tahun 2009 ke atas, syarat dan cara perpanjang paspor cuku melampirkan dua dokumen, yaitu;

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Paspor lama

Sementara untuk paspor yang terbit sebelum tahun 2009, berkas dokumen yang wajib disediakan adalah sebagai berikut:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang).
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi WNA yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Biaya Perpanjang Paspor secara online

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada sejumlah biaya yang wajib dikeluarkan bagi anda untuk melakukan perpanjangan paspor. Biaya tersebut berbeda-beda tergantung jenis dan kondisi paspornya.

Berikut daftar biaya perpanjangan paspor yang berlaku saat ini:

  • Paspor biasa nonelektronik (48 halaman): Rp350 ribu
  • Paspor biasa elektronik/e-paspor (48 halaman): Rp650 ribu
  • Penggantian paspor karena hilang berlaku denda Rp1 juta
  • Penggantian paspor karena rusak berlaku denda Rp500 ribu
  • Penggantian paspor rusak atau hilang akibat kejadian di luar dugaan, tidak dikenakan denda alias nol.

Selanjutnya daftar alamat kantor Imigrasi di Indonesia...

Daftar Alamat Kantor Imigrasi di Indonesia

Berikut ini daftar 52 kantor imigrasi yang bisa digunakan untuk menerbitkan paspor elektronik di seluruh Indonesia:

  1. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam; Jl. Engku Putri No.3, Tlk. Tering, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
  2. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan; Jalan Gatot Subroto KM. 6,2 No. 268A, Sei Sikambing C. II, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara
  3. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai; Jl. Raya Taman Jimbaran No.1, Jimbaran, Kec. Kuta Sel., Kabupaten Badung, Bali
  4. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno Hatta; Jl. Soekarno-Hatta International Airport, Komplek Perkantoran, Pajang, Tangerang
  5. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya; Jl. Raya By pass Juanda No.KM.3-4, Manyar, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur
  6. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat; Jl. Pos Kota No.4, RT.9/RW.7, Pinangsia, Kec. Taman Sari, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  7. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan; Jl. Warung Buncit Raya No.207, RT.2/RW.1, Duren Tiga, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  8. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan; Jl. Jenderal Sudirman No.1, Klandasan Ulu, Kec. Balikpapan Kota, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur
  9. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh; Jl. Teuku Moh. Daud Beureueh No.82, Beurawe, Kec. Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh
  10. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang; Jl. Khatib Sulaiman No. 50, RT. 03 / RW. 07, Kel. Lolong Belanti, South Ulak Karang, Padang Utara, Padang City, West Sumatra
  11. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi; Jl. Arif Rahman Hakim No.63, Simpang IV Sipin, Kec. Telanaipura, Kota Jambi, Jambi
  12. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu; Jl. Pembangunan No.23, Padang Harapan, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu
  13. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung; Jl. Hj. Haniah No.mor 3, Gulak Galik, Kec. Tlk. Betung Utara, Kota Bandar Lampung, Lampung
  14. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkal Pinang; Selindung Baru, Gabek, Pangkal Pinang City, Bangka Belitung Islands
  15. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung; Jl. Surapati No.82, Cihaur Geulis, Kec. Cibeunying Kaler, Kota Bandung, Jawa Barat
  16. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar; Jl. Panjaitan No.3, Sumerta Kelod, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali
  17. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Timur; Jl. Bekasi Tim. Raya No.169, Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  18. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara; Jl. Boulevard Artha Gading No.80, RT.18/RW.8, West Kelapa Gading, Kelapa Gading, North Jakarta City, Jakarta
  19. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar; l. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  20. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang; Jl. Raden Panji Suroso No.4, Polowijen, Kec. Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur
  21. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado; Jl. 17 Agustus, Manado, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara
  22. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram; Jl. Udayana No.2, Monjok Bar., Kec. Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
  23. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang; Jalan Bumi III, Penfui, Oesapa Sel., Kec. Klp. Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
  24. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin; Jl. A. Yani No.KM 22, Landasan Ulin Bar., Kec. Liang Anggang, Kota Banjar Baru, Kalimantan Selatan
  25. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang; Jl. Pangeran Ratu No.1, Deapanulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Sumatera Selatan
  26. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru; Jl. KH. Ahmad Dahlan, Pulau Karam, Kec. Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau
  27. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia; Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.13, Kapasa, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan
  28. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak; Jl. Letnan Jendral Sutoyo No.122, RT.01/RW.02, Parit Tokaya, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat
  29. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu; Jl. R.A. Kartini No.53, Lolu Sel., Kec. Palu Tim., Kota Palu, Sulawesi Tengah
  30. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari; Jl. Jend. Ahmad Yani No.101, Bonggoeya, Kec. Wua-Wua, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara
  31. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo; Jl. Brigjen Piola Isa No.214, Dulomo Sel., Kec. Kota Utara, Kota Gorontalo, Gorontalo
  32. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon; Jl. DR. Kayadoe No.48A, Kel Kudamati, Kec. Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku
  33. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang; Jl. Siliwangi No.514, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah
  34. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta; Jl. Adi Sucipto No.8, Blukukan, Blulukan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah
  35. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak; Jl. Raya Darmo Indah No.21, Tandes Kidul, Kec. Tandes, Kota SBY, Jawa Timur
  36. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok; Jl. Melati No.124 A, RT.1/RW.12, Rawabadak Utara, Kec. Koja, Kota Jkt Utara, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  37. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate; Jl. SKSD Palapa No.338, RT.001/RW.RW, Kalumpang, Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara
  38. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta; Jl. Raya Solo - Yogyakarta KM.10, Karangploso, Maguwoharjo, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
  39. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura; Jl. Percetakan Negara No.15, Gurabesi, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Papua
  40. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor; Jl. A. Yani No.19, RT.03/RW.02, Tanah Sareal, Kec. Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat
  41. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat; Jl. Merpati No.3, RW.10, Gn. Sahari Utara, Kec. Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
  42. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya; Jl. G. Obos No.10, Menteng, Kec. Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah
  43. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang; Jl. Taman Makam Pahlawan Taruna No.10, RT.006/RW.008, Sukasari, Kec. Tangerang, Kota Tangerang, Banten
  44. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi; Jl. Perjuangan No.100, RT.002/RW.001, Tlk. Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bks, Jawa Barat
  45. Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok; Jl. Boulevard Grand Depok City, Kalimulya, Kec. Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat
  46. Kantor Imigrasi Kelas II Mamuju; Jl. Abdul Malik Pattana Endeng, Rangas, Kec. Simboro Dan Kepulauan, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat
  47. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Timika; Jl. C. Heatubun, Kwamki, Kec. Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua
  48. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Manokwari; Jalan Logpond Arfai, Manokwari Sel., Papua Bar., Anday, Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari, Papua Barat
  49. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Pinang; Jl. Ahmad Yani No.31, Sei Jang, Kec. Tj. Pinang Kota, Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau
  50. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda; Jl. Ir. H. Juanda No.45, Sidodadi, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur
  51. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Serang; Jl. Warung Jaud No. 82 RT/ RW 03/11, Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, Banten
  52. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung; Jl. Dr Sam Ratulangi, Bitung Barat Dua, Maesa, Bitung City, North Sulawesi.
Halaman 2 dari 3


Simak Video "Video: Penyebab Ditundanya Penerbitan Paspor Merah Putih"
[Gambas:Video 20detik]
(urw/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads