Ketua Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah yang menaungi aliran Bab Kesucian, Hari Minallah Aminnullah Ahmad alias Bang Hadi menjawab sejumlah tudingan Majelis Ulama Sulawesi Selatan (MUI Sulsel). Bang Hadi menegaskan tuduhan sesat yang dialamatkan ke pihaknya tidak tepat.
Mulanya, MUI Sulsel menuding ajaran Bab Kesucian tersebut sesat. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris MUI Sulsel, Muammar Bakry.
"Terkait ajaran Bab Kesucian pada Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah aliran tersebut dianggap sesat," kata Muammar kepada detikSulsel, Senin (2/1).
Muammar juga mengatakan bahwa ajaran ini juga melarang pengikutnya makan daging ikan, susu, dan tidak melaksanakan salat 5 waktu.
"Kelompok ini mengharamkan yang telah dihalalkan oleh Allah SWT yakni daging ikan dan susu. Ini bertentangan dengan Hadis. Jadi melarang orang minum susu menyalahi sunnah Nabi, serta merusak kesehatan manusia," jelasnya.
"Kedua, mengajarkan untuk tidak melaksanakan salat lima waktu. Ini sudah jelas bertentangan dengan syariat Islam yang termuat dalam Rukun Islam yakni mengerjakan salat setelah bersyahadat," sambungnya.
Dirangkum detikSulsel, Rabu (4/1/2022), berikut 3 jawaban oleh pihak Yayasan Nur Mutiara Makrifatullah:
1. Bantah Sesat
Bang Hadi membantah pihaknya sesat. Dia mengaku pihaknya justru heran karena MUI Sulsel seharusnya datang secara terbuka sehingga pihaknya bisa memberikan penjelasan.
Menurutnya, pihak MUI Sulsel sempat datang ke tempatnya, namun tidak mengaku sebagai orang MUI Sulsel.
"Dia jemaah tabligh yang bermarkas di samping pondok saya. Mana ada orang datang dari MUI pakaiannya begini. Dan dia juga tidak bilang dari MUI, dia datangnya begini, foto-foto pergi, keluar lah tulisan gambar pondok, ditulis sesat," ujarnya kepada detikSulsel, Selasa (3/1).
Dia menegaskan pernyataan MUI Sulsel yang menyebut pihaknya sesat adalah tuduhan yang tidak pernah diklarifikasi.
"Masa datang tidak klarifikasi, tidak bertanya, masuk tanpa izin memvonis kami ini sesat, bertanya tidak, mempelajari tidak, ikut tidak, kenal pun tidak," katanya.
Simak di halaman berikutnya...
(hmw/ata)