Jeritan Pegawai Non-ASN Pemprov Sulsel Wajib Tes Narkoba-Dibebani Biaya Mahal

Jeritan Pegawai Non-ASN Pemprov Sulsel Wajib Tes Narkoba-Dibebani Biaya Mahal

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 26 Des 2022 09:00 WIB
Pegawai non-ASN Pemprov Sulsel membeludak di RSUD Haji Makassar.
Foto: Pegawai non-ASN Pemprov Sulsel membeludak di RSUD Haji Makassar.
Makassar -

Pegawai non-ASN Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel) menjerit karena diwajibkan mengurus surat keterangan bebas narkoba. Mereka harus melalui tes urine khusus di rumah sakit milik Pemprov Sulsel dengan beban biaya yang mahal.

RS milik Pemprov Sulsel itu hanya berada di Kota Makassar, yakni RS Haji, RS Labuang Baji, RS Pertiwi, RS Fatimah dan RS Sayang Rakyat. Pegawai non-ASN yang berada di luar daerah, otomatis harus jauh-jauh ke tempat melakukan pemeriksaan.

"Pribadi saya pasti (merasa) memberatkan karena kita ini orang di daerah. Saya yang dari Bantaeng kasihan, jangan miki Bantaeng, orang dari Selayar (juga) turun di Makassar (untuk tes urine)," kata salah satu honorer, AF kepada detikSulsel, Minggu (25/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AF mengatakan dirinya dan pegawai dari daerah harus mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk ke Makassar. Belum lagi biaya penginapan karena tes urine tidak selesai dalam satu hari.

"(Itu) pasti butuh biaya yang banyak juga (ke Makassar). Sampai di bawah (Makassar), antre ki lagi sampai malam lagi. Malah ini hari kita ambil antrean, besok baru ada hasilnya. Belum lagi, kita menginap di bawah (Makassar), karena setengah mati kalau bolak balik," ujarnya.

ADVERTISEMENT

AF lantas mengeluhkan kebijakan tersebut karena tes harus dilakukan di RS milik Pemprov Sulsel. Menurutnya, RS di daerah harusnya bisa juga ditempati untuk tes urine.

"(Hanya) 6 rumah sakit yang bisa orang ambil surat keterangan narkoba. Yang lain itu tidak boleh karena bukan rumah sakit yang dinaungi Pemprov," keluh pria yang sudah 15 tahun mengabdi sebagai honorer tersebut.

AF juga mengaku tidak tahu pasti kenapa tes urine harus dilakukan di RS milik Pemprov Sulsel. Dia menduga, kebijakan ini untuk memberikan pemasukan ke daerah.

"Ada Rp 150 ribu per orang. Lumayan itu kalau kali 10 ribu orang. Itukan pendapatan daerah ji itu yang begitu," jelasnya.

Honorer Tak Tahu Tujuan Tes Urine

Pegawai non-ASN Pemprov Sulsel, Ummu Kalsum mengatakan tidak tahu tujuan pemeriksaan tes urine dilakukan. Dia mengaku hanya mengikuti imbauan dari pimpinan tempatnya bertugas.

"Itu mi tidak jelas untuk apa data ini, kalau menurut saya," imbuh Ummu yang merupakan guru honorer di SMK Negeri 4 Sidrap.

Hal yang sama juga disampaikan, Awaluddin guru SMA 7 Jeneponto juga mengikuti tes bebas narkoba. Honorer sejak tahun 2016 ini juga mengaku hanya mengikuti arahan dari atasan.

"Istilahnya begini, kalau kita masih bawahan ki, ikuti saja arahannya yang pemangku kepentingan atau tertinggi. Selama itu tidak merugikan kita," tuturnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...

Syarat Kontrak Diperpanjang

Pegawai non-ASN Pemprov Sulsel diwajibkan melakukan tes urine di rumah sakit milik Pemprov Sulsel. Pegawai yang tidak melakukan tes urine maka kontraknya tidak diperpanjang tahun depan.

"Itu terkait dengan komitmen Pemprov Sulsel agar seluruh ASN dan non-ASN yang bekerja di Pemprov Sulsel tidak ada yang terlibat dengan narkoba," ujar Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (20/12).

Imran menambahkan, kebijakan tersebut sebagai salah satu komitmen Pemprov Sulsel dengan Badan Nasional Narkotika (BNN). Di mana tujuannya untuk memastikan semua pegawai Pemprov Sulsel bebas narkoba.

"Ini bagian dari komitmen Pemprov dengan BNN," ujarnya.

Imran juga menegaskan bahwa tes urine ini wajib dilakukan. Para pegawai mesti melaporkan hasil pemeriksaan bebas narkoba agar kontraknya sebagai pegawai non-ASN Pemprov Sulsel dilanjutkan tahun depan.

"Ini diwajibkan dan tentunya yang tidak bersedia ikut berarti yang bersangkutan tidak ingin lagi mengabdi sebagai non-ASN Pemprov Sulsel," tegasnya.

Sorotan Legislator Sulsel

Sementara anggota Komisi E DPRD Sulsel Selle KS Dalle menyoroti kebijakan Pemprov tersebut. Dia menilai kebijakan itu membebani pegawai non-ASN yang harus datang dari daerah ke RS di Makassar untuk tes urine.

"Katanya pemerintah mendekatkan pelayanan, kan (bisa) kirimkan tim. Kalau begini bukan mendekatkan pelayanan, menambah masalah," terang Selle saat dihubungi, Minggu (25/12).

Menurutnya, tes urine tidak harus dilakukan di RS Pemprov karena hal tersebut membuat antrean panjang hingga tengah malam. Menurutnya tes urine bisa dilakukan di RS milik pemerintah di daerah.

"Iya kasihan orang sampai antre tengah malam, dan membeludak dari daerah dalam situasi begini," katanya.

Selle turut prihatin terhadap pegawai non-ASN yang harus mengikuti kebijakan tersebut meski berat. Apalagi kesejahteraan mereka tidak menentu.

"Apa kita sampai hati, tega membebankan pendapatan yang bukan hanya biaya suketnya, biaya transportasinya, belum lagi yang lain-lain," tuturnya.


Hide Ads