Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) Selle KS Dalle menyoroti kebijakan Badan Kepegawaian Negara (BKD) Sulsel yang mengharuskan pegawai non-ASN melakukan tes urine di rumah sakit (RS) milik Pemprov Sulsel. Dia menilai Pemprov blunder mengeluarkan kebijakan itu.
"Ini saya kira sudah beberapa kali Pemprov mengambil kebijakan-kebijakan yang boleh dibilang blunder," ujar Selle kepada detikSulsel, Minggu (25/12/2022).
Selle mengatakan tes urine tidak harus dilakukan di RS Pemprov karena hal tersebut membuat antrean panjang hingga tengah malam. Menurutnya tes urine bisa dilakukan di RS milik pemerintah di daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya kasihan orang sampai antre tengah malam, dan membeludak dari daerah dalam situasi begini," katanya.
Selle menyinggung soal fungsi pemerintah dalam hal ini mendekatkan pelayanan. Dia menyebut aturan tersebut hanya menjadi sebuah masalah bagi masyarakat (pegawai honorer).
"Katanya pemerintah mendekatkan pelayanan, kan (bisa) kirimkan tim. Kalau begini bukan mendekatkan pelayanan, menambah masalah," terangnya.
Selle turut prihatin terhadap pegawai non-ASN yang harus mengikuti kebijakan tersebut meski berat. Apalagi kesejahteraan mereka tidak menentu.
"Apa kita sampai hati, tega membebankan pendapatan yang bukan hanya biaya suketnya, biaya transportasinya, belum lagi yang lain-lain," tuturnya.
Menurutnya, pemerintah harusnya berkoordinasi dengan OPD sebelum mengambil keputusan. Sehingga tidak ada kesalahan yang dapat merugikan orang lain.
"Kan Diknas mestinya berkoordinasi, melapor ke Pak Sekda (bilang), 'Pak Sekda ini ada masalah seperti ini'. (Tapi) Ini saya lihat BKD mau mengeluarkan kebijakan seperti ini mewajibkan seluruh honorer mengambil suket bebas narkoba, tapi kenapa ditetapkan hanya di RS Pemprov," sesalnya.
Sebelumnya, Plt Kepala BKD Sulsel, Imran Jausi menjelaskan, tes urine itu wajib sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan narkoba. Para pegawai mesti melaporkan hasil pemeriksaan bebas narkoba agar kontraknya sebagai pegawai non-ASN Pemprov Sulsel dilanjutkan tahun depan.
"Ini diwajibkan dan tentunya yang tidak bersedia ikut berarti yang bersangkutan tidak ingin lagi mengabdi sebagai non-ASN Pemprov Sulsel," ujar Imran Jausi kepada detikSulsel, Selasa (20/12).
Diketahui, wajib tes urine ini hanya diperbolehkan di 6 RS milik Pemprov Sulsel. Di antaranya RS Haji, RS Labuang Baji, RS Pertiwi, RS Fatimah, dan RS Sayang Rakyat.
(hsr/asm)