Perwira TNI tersangka kasus mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, Kapten DK meninggal dunia. Dia diduga meninggal karena penyakit jantung.
"Benar, Kapten DK yang merupakan salah satu tahanan kasus pembunuhan disertai mutilasi warga Nduga meninggal dunia di RSM Dian Harapan," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).
Kapten DK meninggal dunia di RS. Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (24/12) pukul 12.10 WIT.
Sebelum meninggal dunia, Kapten DK sempat mengeluh sakit di bagian dada disertai sesak napas. Saat itu petugas langsung mengevakuasi DK ke RS Dian Harapan.
"Saat itu di rumah sakit almarhum langsung mendapat pertolongan medis, dengan diambilnya tindakan medis darurat (pompa jantung) namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," terangnya.
Herman menambahkan saat ini jenazah Kapten DK masih di kamar jenazah RS Dian Harapan. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Untuk diketahui Kapten DK bersama 5 anggota TNI lainnya ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika. Dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang ditetapkan tersangka.
"Persidangan terhadap ke-6 (termasuk Kapten DK) tersangka anggota TNI telah dilakukan. Dimana 1 terdakwa berpangkat mayor disidang di Pengadilan Militer Tinggi IV di Makassar. Sedangkan 5 lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC menjalani sidang di Dilmil III-19," Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepad wartawan, Selasa (13/12).
Herman menegaskan ke-6 anggota TNI didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Juncto 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 pasal," ujar Herman.
Lihat juga video 'Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Korban Hendak Beli Senjata ke Pelaku':
Simak di halaman berikutnya...
(hmw/sar)