Perwira TNI Terdakwa Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga di Mimika Meninggal Dunia

Papua

Perwira TNI Terdakwa Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga di Mimika Meninggal Dunia

Jonh Roy Purba - detikSulsel
Sabtu, 24 Des 2022 14:51 WIB
5 Prajurit TNI didakwa pembunuhan berencana hingga pencurian terkait kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika.
5 Prajurit TNI didakwa pembunuhan berencana hingga pencurian terkait kasus mutilasi 4 warga sipil di Mimika. Foto: Dokumen Istimewa.
Mimika -

Perwira TNI tersangka kasus mutilasi 4 warga Nduga di Kabupaten Mimika, Papua, Kapten DK meninggal dunia. Dia diduga meninggal karena penyakit jantung.

"Benar, Kapten DK yang merupakan salah satu tahanan kasus pembunuhan disertai mutilasi warga Nduga meninggal dunia di RSM Dian Harapan," ujar Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepada wartawan, Sabtu (24/12/2022).

Kapten DK meninggal dunia di RS. Dian Harapan Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua, Sabtu (24/12) pukul 12.10 WIT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum meninggal dunia, Kapten DK sempat mengeluh sakit di bagian dada disertai sesak napas. Saat itu petugas langsung mengevakuasi DK ke RS Dian Harapan.

"Saat itu di rumah sakit almarhum langsung mendapat pertolongan medis, dengan diambilnya tindakan medis darurat (pompa jantung) namun pernapasan tetap berhenti tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia," terangnya.

ADVERTISEMENT

Herman menambahkan saat ini jenazah Kapten DK masih di kamar jenazah RS Dian Harapan. Selanjutnya pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak keluarga.

Untuk diketahui Kapten DK bersama 5 anggota TNI lainnya ditetapkan tersangka kasus mutilasi warga sipil di Mimika. Dalam kasus ini juga terdapat 4 warga sipil yang ditetapkan tersangka.

"Persidangan terhadap ke-6 (termasuk Kapten DK) tersangka anggota TNI telah dilakukan. Dimana 1 terdakwa berpangkat mayor disidang di Pengadilan Militer Tinggi IV di Makassar. Sedangkan 5 lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC menjalani sidang di Dilmil III-19," Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Herman Taryaman kepad wartawan, Selasa (13/12).

Herman menegaskan ke-6 anggota TNI didakwa melanggar Pasal 365 Ayat (4) Juncto 340 Juncto 339 Juncto 170 Ayat (1) Juncto Ayat (2) ke-3 Juncto 406 Ayat (1) Juncto 480 ke-2 Juncto 221 Ayat (1) Juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Para terdakwa dalam persidangan ini dijerat dengan 8 pasal," ujar Herman.

Lihat juga video 'Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Korban Hendak Beli Senjata ke Pelaku':

[Gambas:Video 20detik]



Simak di halaman berikutnya...

Transaksi Senjata Api

Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 warga sipil di Mimika ini disebut terkait transaksi senjata api.

"Memang para pelaku ini kan dia membuat skenario untuk melakukan transaksi senjata api dengan para korban," ujar Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra saat berbincang dengan detikcom, Minggu (4/9).

Awalnya, pelaku dan korban yakni Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan satu korban yang belum diketahui identitasnya sepakat untuk transaksi senjata api. Keduanya kemudian bertemu di sebuah tanah kosong di Jalan Budi Utomo, Mimika, Papua, Senin (22/8).

"Pada saat di TKP saat transaksi yang mereka sepakati akhirnya korban ini melakukan penganiayaan," kata Putra.

Putra mengatakan korban menganiaya pelaku karena ternyata senjata api yang dijual tersebut palsu. Penganiayaan tersebut kemudian memicu para pelaku melakukan pembunuhan.

"Di situ sampai dibunuh lah para korban di situ," katanya.

Halaman 2 dari 2
(hmw/sar)

Hide Ads