Tarif Taksi Online Diteken Gubernur Sulsel Dinilai Ingkari Kesepakatan Driver

Kota Makassar

Tarif Taksi Online Diteken Gubernur Sulsel Dinilai Ingkari Kesepakatan Driver

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 24 Des 2022 08:40 WIB
Demo sopir taksi online di Kantor Gubernur Sulsel.
Driver taksi online protes penetapan tarif baru di Sulsel. Foto: (Xenos Zulyunico/detikSulsel)
Makassar -

Komunitas sopir atau driver taksi online menolak regulasi tarif baru yang ditetapkan Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka menilai Pemprov Sulsel ingkar janji karena sebelumnya usulan tarif telah disepakati.

"Dari pihak gubernur sama sekali tidak tahu menahu berapa tarif atas, berapa tarif bawah. Jadi mereka hanya menandatangani saja. Jadi dalam hal ini Dinas Perhubungan yang melakukan kesalahan menurut kami," kata Ketua I Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Wilayah Sulsel, Vesdy kepada detikSulsel, Jumat (23/12/2022).

Pemprov Sulsel menetapkan tarif angkutan sewa khusus sebesar Rp 5.444,24 per kilometer untuk tarif batas bawah. Sementara tarif batas atas Rp 7.485,84 per kilometer.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif batas atas baru bisa berlaku setelah perjalanan di atas 2 kilometer. Hal inilah yang dianggap driver mengingkari janji karena mereka menginginkan hitungan tarif batas atas sejak perjalanan awal.

"Itu sudah sepakat bahwasanya tarif batas atas Rp 7.500 dan tarif batas bawah Rp 5.500. Itu dikali 2 kilometer pertama, jadi totalnya Rp 15.000," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"(Hitungannya) Rp 7.500 kali 2 kan Rp 15.000 itu bersih ke driver. (Tapi) yang disodorkan sekarang itu sama sekali tidak sesuai dengan hal tersebut," tambahnya.

Vesdy mengatakan tarif taksi online yang baru masih membebani para driver. Pasalnya keuntungan yang diterima sedikit, akibat harus menerima biaya potongan dari pihak aplikator.

"Anggaplah begini, tarif yang kemarin itu, tarif yang dibayarkan oleh penumpang itu Rp 15.000 yang sampai di kita itu cuma Rp 8.600. Jadi hampir 50 persen tergerus oleh berbagai macam potongan-potongan. Sedangkan kami yang punya mobil, kami yang beli bensin, kami yang punya tenaga," urai Vesdy.

Dishub Ngaku Sulit Akomodir Keinginan Driver

Kepala Seksi Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek Dishub Sulsel Edisa Ade mengaku sulit mengakomodir usulan driver taksi online. Pasalnya belum ada regulasi yang mengatur permintaan mereka.

"Nah untuk itu tidak ada regulasinya, tidak ada dasar hukumnya, jadi tidak memungkinkan untuk diterapkan," ucap Edisa.

Edisa menjelaskan tarif baru taksi online sudah dipertimbangkan. Penetapannya juga melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

"Perusahaan aplikasi memberlakukan tarif batas atas untuk per kilometer pertama. Saya kira itu sudah cukup, karena jika dikali 2 itu tidak ada dasar hukumnya," tegasnya.

Dia pun menekankan kepada para aplikator untuk segera melakukan penyesuaian sebelum resmi diberlakukan. Pemberlakuan tarif baru akan dimulai 27 Desember mendatang.

"Wajib untuk memberlakukan tarif tersebut paling lambat 27 Desember 2022. Jadi setelah natal kita berlakukan. Perusahaan aplikasi ini kan perlu juga penyesuaian terhadap sistemnya, jadi kami berikan waktu 10 hari," ujarnya.




(asm/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads