Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi bakal memberi sanksi pemecatan kepada dua guru SD di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang melecehkan seorang siswa. Fahsar menegaskan, tindakan keduanya sudah mencoreng dunia pendidikan.
Guru honorer tersebut yakni pria inisial AG yang merupakan guru honorer, sedangkan MU tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau guru honorernya pasti kami pecat. Kalau guru ASN-nya kita menunggu putusan pengadilan," kata Fahsar kepada detikSulsel di Rujab Bupati Bone, Senin (19/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahsar menuturkan, perbuatan asusila keduanya tidak bisa ditolerir. Sanksi pemecatan disebut sudah harga mati.
"Jadi, begitu sudah inkrah langsung juga kami pecat. Tidak perlu diproses lagi di inspektorat," tegasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan ini terjadi di SD yang terletak di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue. Perkara ini sudah berproses di kepolisian usai dilaporkan orang tua korban.
Dirangkum detikSulsel, berikut 6 hal tentang 2 guru SD di Bone yang melecehkan siswanya.
1. Bupati Bone Minta Ortu Kontrol Anak
Bupati Bone Andi Fahsar Padjalangi mengingatkan seluruh orang tua (ortu) agar aktif mengontrol anaknya di sekolah. Tugas mengawasi anak, bukan hanya pihak sekolah.
"Orang tua harus aktif melihat perkembangan anaknya dan harus dekat dengan anak, luangkan waktu cerita," tuturnya.
Fahsar tidak ingin kasus asusila terulang lagi. Dia mengimbau kepada seluruh pihak berpartisipasi aktif dalam pencegahan.
"Kepala sekolah dan guru harus saling memperhatikan sesama guru, sifat dan tingkah temannya sesama guru," jelas Fahsar.
2. P2TP2A Tolak Upaya Damai
Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bone ikut melakukan pendampingan terhadap siswa yang jadi korban pelecehan 2 guru SD. Pihaknya menegaskan menolak upaya damai dalam perkara ini.
"Kekerasan seksual ini tidak ada namanya upaya damai. Pelaku ini harus diproses sesuai aturan dan kalau perlu dihukum seberat-beratnya," tegas Pendamping P2TP2A Bone Martina Madjid saat dikonfirmasi, Minggu (18/12).
Martina menyebut, segala bentuk kekerasan tidak dibenarkan. Apalagi jika sudah masuk kategori kekerasan seksual yang terjadi di dunia pendidikan.
"Apapun itu dalam bentuk kekerasan terhadap anak tidak dibolehkan, apalagi kekerasan seksual," tegas Martina.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
3. Korban Diberi Pendampingan Psikologi
P2TP2A Bone akan memberikan konseling dan pendampingan psikologi terhadap korban. Pihaknya juga akan melibatkan Koalisi Pendamping Kelompok Rentan (KPKR) Bone untuk memberikan penguatan psikologis kepada korban.
"Kami akan kawal ini. Untuk kasus pelecehan dengan pelaku oknum guru harus segera ditindak lanjuti karena sudah merusak masa depan anak dan harus diproses sesuai dengan UU perlindungan anak," jelas Martina.
Pihaknya juga berharap masyarakat ikut mendukung dalam mengawal perkara ini. Dia mendorong kasus pelecehan ini terus berproses secara hukum.
"Masyarakat juga harus men-support korban untuk memberikan penguatan. Kami harapkan kasus ini terus dilanjutkan oleh kepolisian karena ini kasus pidana murni," imbuhnya.
4. 2 Guru SD Jadi Tersangka
Polisi menetapkan 2 guru SD di Bone yang melecehkan siswa menjadi tersangka. Keduanya pun langsung ditahan di Rutan Polres Bone.
"Betul, kita sudah tetapkan tersangka. Kedua guru itu langsung juga ditahan," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat ditemui detikSulsel, Minggu (18/12).
Namun Ardyansyah belum menjelaskan panjang lebar terkait kronologi pelecehan seksual ini. Dia berdalih, pihaknya masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada dua tersangka.
"Masih kita periksa sebagai tersangka. Yang pasti tersangka sudah kita amankan di Rutan Polres Bone," tuturnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
5. Diduga Ada Kelainan Seksual
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bone Andi Fajaruddin mengaku sempat salah mengira terkait identitas korban kasus dugaan pelecehan ini. Awalnya dia menyangka korbannya adalah perempuan.
"Korbannya itu ternyata siswa, bukan siswi," sebut Fajaruddin saat dihubungi, Sabtu (17/12).
Hal ini pun membuat dia heran dengan perbuatan dua oknum guru tersebut. Malahan Fajaruddin menduga dua terduga pelaku ada kelainan seksual.
"Semacam ada kelainan. Karena gurunya laki-laki korbannya juga laki-laki," paparnya
6. Perbuatan 2 Guru SD Tak Bisa Ditolerir
Fajaruddin menegaskan, tindakan asusila olah 2 guru SD terhadap siswanya tidak bisa ditolerir. Dia memastikan hukuman pemecatan kepada 2 pelaku.
"Kalau itu honorer kita pecat. Karena ini persoalan asusila. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi," tegasnya.
Menurutnya, sanksi itu sebagai efek jera kepada keduanya. Hukuman ini juga diharap bisa menjadi bahan pembelajaran guru lainnya agar menjaga nama baik profesi.
"Dan itu juga akan menjadi pembelajaran bagi guru-guru lainnya. Harus kami berikan hukuman," pungkasnya.