Dua oknum guru yang dimaksud masing-masing berinisial MU dan AG. Keduanya diduga melecehkan siswanya di sekolah yang terletak di Desa Massenrengpulu, Kecamatan Sibulue.
"Sanksinya minimal dipindahkan dari sekolah atau pemberhentian sebagai guru karena itu sudah terbukti," tegas Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bone Andi Fajaruddin kepada detikSulsel, Sabtu (17/12/2022).
Fajaruddin menuturkan, AG diketahui seorang guru honorer. Sedangkan MU guru berstatus aparatur aparatur sipil negara (ASN).
"Kalau itu honorer kita pecat. Karena ini persoalan asusila. Perbuatan seperti ini tidak bisa ditoleransi," ucapnya.
Kasus dugaan pelecehan ini tengah dalam upaya mediasi oleh pihak kepolisian. Namun pihaknya menegaskan sanksi kepada keduanya akan tetap diberlakukan.
Menurutnya, sanksi itu sebagai efek jera kepada keduanya. Hukuman ini juga diharap bisa menjadi bahan pembelajaran guru lainnya agar menjaga nama baik profesi.
"Harus kami berikan hukuman. Saya tegas, meski sudah damai, karena perbuatannya yang dihukum," tutur Fajaruddin.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan siswa ini dilaporkan ke polisi oleh orang tua korban. Dua terduga pelaku langsung ditahan di Polres Bone, Jumat (15/12).
"Dia (oknum guru) sudah ditahan sejak kemarin," sebutnya.
2 Oknum Guru Diduga Ada Kelainan
Fajaruddin mengaku sempat salah mengira terkait identitas korban kasus dugaan pelecehan ini. Awalnya dia menyangka korbannya adalah perempuan.
"Korbannya itu ternyata siswa, bukan siswi," sebut Fajaruddin.
Hal ini pun membuat dia heran dengan perbuatan dua oknum guru tersebut. Malah dia menduga dua terduga pelaku ada kelainan.
"Semacam ada kelainan. Karena gurunya laki-laki korbannya juga laki-laki," ujarnya.
Proses Hukum Belum Berlanjut
Sementara Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengaku pihaknya belum melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan pelecehan dua oknum guru. Polisi menunggu upaya damai kedua belah pihak terlebih dahulu.
"Kami tinggal menunggu (upaya damai orang tua korban dan guru)," imbuh Ardyansyah yang dikonfirmasi terpisah.
Namun upaya mediasi ini tergantung dari pihak keluarga korban. Ardyansyah mengatakan penyidik sisa menunggu keputusan dari pihak pelapor dengan terduga pelaku.
"Mereka yang saling berupaya," ucap tandasnya.
(sar/sar)