"Apapun itu dalam bentuk kekerasan terhadap anak tidak dibolehkan, apalagi kekerasan seksual. Kami tidak benarkan kalau ada upaya damai biar siapa yang fasilitasi," kata Pendamping P2TP2A Bone, Martina Majid kepada detikSulsel, Minggu (18/12/2022).
Tina sapaan akrabnya mengatakan, kasus ini sudah masuk dalam kategori predator anak. Tidak boleh ada upaya lain selain proses hukum pidana.
"Kekerasan seksual ini tidak ada namanya upaya damai. Pelaku ini harus diproses sesuai aturan dan kalau perlu dihukum seberat-beratnya," sebutnya.
Tina menambahkan, dirinya bersama Koalisi Pendamping Kelompok Rentan (KPKR) Bone akan melakukan pendampingan dan pengawalan terhadap kasus ini. Serta memberikan penguatan psikologis kepada korban.
"Kami akan kawal ini. Untuk kasus pelecehan dengan pelaku oknum guru harus segera ditindak lanjuti karena sudah merusak masa depan anak dan harus diproses sesuai dengan UU perlindungan anak," jelasnya.
"Masyarakat juga harus mensupport korban untuk memberikan penguatan. Kami harapkan kasus ini terus dilanjutkan oleh kepolisian karena ini kasus pidana murni," sambung Tina.
Diberitakan sebelumnya, 2 guru melakukan pelecehan kepada 1 siswanya yakni, MU yang merupakan guru ASN dan AG yang merupakan guru honorer. Kedua guru itu mengajar di salah satu SD di Desa Maspul, Kecamatan Sibulue, Bone.
Kedua guru sudah ditetapkan sebagai tersangka karena melecehkan siswanya. Guru itu kini ditahan di Rutan Polres Bone.
"Betul, kita sudah tetapkan tersangka. Kedua guru itu langsung juga ditahan," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat ditemui detikSulsel, Minggu (18/12).
(ata/nvl)