Bupati Bone Andi Fahsar Mahdin Padjalangi angkat bicara terkait kasus 2 guru SD di wilayahnya yang melecehkan seorang siswa. Fahsar menegaskan akan memecat 2 oknum guru tersebut jika proses hukum membuktikan ulah bejat keduanya.
"Kalau guru honorernya pasti kami pecat. Kalau guru ASN-nya kita menunggu putusan pengadilan," kata Fahsar saat ditemui detikSulsel di Rujab Bupati Bone, Senin (19/12/2022).
Fahsar mengatakan, perbuatan yang dilakukan oleh 2 guru SD itu merupakan tindakan asusila. Perbuatan itu sangat merusak citra dunia pendidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, begitu sudah inkrah langsung juga kami pecat. Tidak perlu diproses lagi di inspektorat," tegasnya.
Fahsar mengimbau kepada seluruh pihak berpartisipasi aktif dalam pencegahan kasus serupa agar tidak terulang lagi. Terutama peran aktif dari orang tua.
"Orang tua harus aktif melihat perkembangan anaknya dan harus dekat dengan anak, luangkan waktu cerita. Kepala sekolah dan guru harus saling memperhatikan sesama guru, sifat dan tingkah temannya sesama guru," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi sudah menetapkan tersangka MU yang merupakan guru ASN dan AG guru honorer yang melakukan pelecehan kepada siswa di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Maspul, Kecamatan Sibulue, Bone. Keduanya sudah ditahan di Rutan Mapolres Bone.
"Betul, kita sudah tetapkan tersangka. Kedua guru itu langsung juga ditahan," kata Kapolres Bone AKBP Ardyansyah saat ditemui detikSulsel, Minggu (18/12).
Di sisi lain, Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bone, Sulsel juga meminta polisi untuk memproses kasus pelecehan yang dilakukan 2 guru SD kepada siswanya. Kasus ini ditegaskan tidak boleh didamaikan.
"Apapun itu dalam bentuk kekerasan terhadap anak tidak dibolehkan, apalagi kekerasan seksual. Kami tidak benarkan kalau ada upaya damai biar siapa yang fasilitasi," kata Pendamping P2TP2A Bone Martina Majid kepada detikSulsel, Minggu (18/12).
Tina sapaan akrabnya menegaskan, kasus ini sudah masuk dalam kategori predator anak. Sehingga tidak boleh ada upaya lain selain proses hukum pidana.
"Kekerasan seksual ini tidak ada namanya upaya damai. Pelaku ini harus di proses sesuai aturan dan kalau perlu dihukum seberat-beratnya," tegasnya.
(ata/nvl)