Maluku Utara

7 Fakta PT LII Lelang Kepulauan Widi Halsel karena Punya Izin Eksklusif

Tim detikcom - detikSulsel
Sabtu, 10 Des 2022 07:45 WIB
Foto: https://www.halmaheraselatankab.go.id/
Halmahera Selatan -

PT Leadership Islands Indonesia (LII) menjadi sorotan karena melelang Kepulauan Widi di situs asing. Terungkap, PT LII mempunyai hak eksklusif pengelolaan Kepulauan Widi berdasarkan MoU yang diteken bersama Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemprov Maluku Utara (Malut).

Namun pihak pemerintah daerah kini akan mencabut hak eksklusif PT LII terhadap Kepulauan Widi imbas pelelangan tersebut. Pihak pemda bahkan tengah mengkaji upaya hukum lebih lanjut.

Dirangkum detikcom, Sabtu (10/12/2022), berikut 7 fakta PT LII melelang Kepulauan Widi Halsel karena punya izin eksklusif:


1. Lelang Kepulauan Widi yang Bikin Heboh

Awalnya, kabar Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di situs lelang asing bikin heboh. Lelang berlangsung pada Desember 2022.

Dilansir detikNews yang mengutip dari CNN, Rabu (23/11), lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions. Situs lelang itu berbasis di New York, Amerika Serikat.

Dalam lelang itu, penawar diminta memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan. Kepulauan Widi disebutkan terdiri atas 100 pulau lebih di 'Segitiga Terumbu Karang' yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.

Sementara itu, hukum Indonesia menyatakan orang asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini. Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat pada PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.

Kepulauan Widi, yang disebut The Reserve, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, waktu tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan 2,5 jam.

2. MoU Soal Kepulauan Widi

Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Rusdi Hasan pihaknya bersama Pemprov Malut dan PT LII memang pernah melakukan MoU pada 2015 silam.

MoU tersebut pada dasarnya memberikan hak eksklusif ke PT LII untuk mengelola dan mengembangkan Kepulauan Widi.

"Jadi di situ ada MoU ketiga pihak itu," kata Rusdi Hasan saat dihubungi dengan detikcom, Jumat (9/12/2022).

3. PT LII Dituding Langgar MoU

Rusdi menuding PT LII melanggar poin-poin MoU yang diteken pada 2015. Pihak PT LII dituding tak memenuhi kewajiban terhadap Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.

"Ada MoU dan setelah kami telaah di poin ketiga tentang tugas dan kewajiban para pihak itu dari poin A sampai poin R itu dilanggar seluruhnya oleh pihak LII itu," kata Rusdi.

"Termasuk kewajiban terhadap pihak pertama dan kedua seluruhnya dilanggar, baik pokoknya maupun klausulnya dilanggar," ujar Rusdi.

Menurut Rusdi, Pemkab Halsel menyebut kajian terhadap MoU tersebut dilakukan setelah PT LII ketahuan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge.

"Jadi kami kaget saja ketika tiba-tiba ada informasi dilelang. Setelah itu ada reaksi, Pak Bupati merespons agar dibatalkan izinnya," kata Rusdi.

Simak di halaman berikutnya..




(hmw/sar)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork