PT Leadership Islands Indonesia (LII) menjadi sorotan karena melelang Kepulauan Widi di situs asing. Terungkap, PT LII mempunyai hak eksklusif pengelolaan Kepulauan Widi berdasarkan MoU yang diteken bersama Pemkab Halmahera Selatan (Halsel) dan Pemprov Maluku Utara (Malut).
Namun pihak pemerintah daerah kini akan mencabut hak eksklusif PT LII terhadap Kepulauan Widi imbas pelelangan tersebut. Pihak pemda bahkan tengah mengkaji upaya hukum lebih lanjut.
Dirangkum detikcom, Sabtu (10/12/2022), berikut 7 fakta PT LII melelang Kepulauan Widi Halsel karena punya izin eksklusif:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lelang Kepulauan Widi yang Bikin Heboh
Awalnya, kabar Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, akan dilelang di situs lelang asing bikin heboh. Lelang berlangsung pada Desember 2022.
Dilansir detikNews yang mengutip dari CNN, Rabu (23/11), lelang dimulai pada 8 Desember dan akan berlangsung hingga 14 Desember di situs lelang asing Sotheby's Concierge Auctions. Situs lelang itu berbasis di New York, Amerika Serikat.
Dalam lelang itu, penawar diminta memberikan deposit USD 100 ribu (Rp 1.621.600.000) untuk membuktikan keseriusan. Kepulauan Widi disebutkan terdiri atas 100 pulau lebih di 'Segitiga Terumbu Karang' yang luasnya mencapai 10 ribu hektare.
Sementara itu, hukum Indonesia menyatakan orang asing tidak dapat secara resmi membeli pulau di negara ini. Aturan ini pun disiasati dengan meminta pemilik memperoleh minat pada PT Leadership Islands Indonesia (LII), sebuah perusahaan induk. Dari sana pemiliknya akan bebas mengembangkan pulau sesuai dengan keinginannya.
Kepulauan Widi, yang disebut The Reserve, hanya dapat diakses dengan pesawat pribadi. Dari Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai, Bali, waktu tempuh ke Kepulauan Widi disebutkan 2,5 jam.
2. MoU Soal Kepulauan Widi
Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Rusdi Hasan pihaknya bersama Pemprov Malut dan PT LII memang pernah melakukan MoU pada 2015 silam.
MoU tersebut pada dasarnya memberikan hak eksklusif ke PT LII untuk mengelola dan mengembangkan Kepulauan Widi.
"Jadi di situ ada MoU ketiga pihak itu," kata Rusdi Hasan saat dihubungi dengan detikcom, Jumat (9/12/2022).
3. PT LII Dituding Langgar MoU
Rusdi menuding PT LII melanggar poin-poin MoU yang diteken pada 2015. Pihak PT LII dituding tak memenuhi kewajiban terhadap Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.
"Ada MoU dan setelah kami telaah di poin ketiga tentang tugas dan kewajiban para pihak itu dari poin A sampai poin R itu dilanggar seluruhnya oleh pihak LII itu," kata Rusdi.
"Termasuk kewajiban terhadap pihak pertama dan kedua seluruhnya dilanggar, baik pokoknya maupun klausulnya dilanggar," ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, Pemkab Halsel menyebut kajian terhadap MoU tersebut dilakukan setelah PT LII ketahuan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge.
"Jadi kami kaget saja ketika tiba-tiba ada informasi dilelang. Setelah itu ada reaksi, Pak Bupati merespons agar dibatalkan izinnya," kata Rusdi.
Simak di halaman berikutnya..
4. Tujuan di Balik MoU Soal Kepulauan Widi
Rusdi mengatakan tujuan sebenarnya dari MoU itu agar wisata bahari Kepulauan Widi dapat dikembangkan, dalam hal ini oleh PT LII.
"Di situ hanya diberikan hak pengelolaan sebagai objek wisata," kata Rusdi.
Rusdi menegaskan MoU itu tidak pernah memberikan pihak PT LII melakukan lelang terhadap Kepulauan Widi.
"Tidak bisa dilelang, tidak ada hak untuk memperjualbelikan," katanya.
"Tidak hak mutlak PT LII untuk memperjualbelikan," lanjut Rusdi.
5. Potensi Wisata Bahari Kepulauan Widi
Rusdi menambahkan, pengembangan wisata bahari Kepulauan Widi memang potensial.
"Potensi wisatanya wisata bahari, wisata kelautan. Karena ada gugusan pulau-pulau banyak," katanya.
Rusdi mengatakan Kepulauan Widi memiliki gugusan pulau kecil yang mirip dengan Raja Ampat.
"Pulau-pulau kecil, mungkin gambarannya seperti Kepulauan Raja Ampat, gugusan pulaunya kecil, banyak. Pokoknya sangat potensial," katanya.
6. Hak Eksklusif PT LII akan Dicabut
Dengan berbagai polemik di atas, terutama karena heboh pelelangan Kepulauan Widi, maka Pemprov Malut akan mencabut hak eksklusif PT LII.
Rusdi Hasan mengaku hal ini setelah pihaknya bersurat ke Pemprov Malut agar segera mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII.
"Jadi untuk persoalan informasi pelelangan Pulau Widi di situs onlinenya itu pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah 2 kali berkirim surat ke Gubernur Maluku Utara lewat DPM-PTSP nya dan alhamdulillah sudah respons," ujar Rusdi Hasan, Jumat (9/12).
"Jadi surat itu perihal penyampaian permohonan untuk pembatalan kontrak hak-hak eksklusif pengelolaan Pulau Widi dan sudah ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur dengan menyampaikan pembatalan itu, pencabutan izin pengelolaan itu, sudah direspons," kata Rusdi.
Simak di halaman berikutnya...
7. Pemkab Halsel Konsultasi ke Polisi-Jaksa
Pemkab Halsel berkonsultasi ke aparat penegak hukum (APH) terkait PT LII yang melelang Kepulauan Widi di situs asing. Pemkab Halsel berkonsultasi terkait kemungkinan mengambil upaya hukum di kasus lelang tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi untuk telaah dari aspek hukumnya apakah ada kemungkinan menempuh langkah-langkah hukum atau tidak," ujar Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Rusdi Hasan saat dihubungi detikcom, Jumat (9/12).
Rusdi mengatakan pihaknya sebenarnya sudah meminta klarifikasi ke pihak PT LII terkait lelang Kepulauan Widi. Hanya saja sejauh ini belum ada klarifikasi secara resmi.
"Intinya kami mendesak pihak PT LII untuk menyampaikan klarifikasi terkait informasi ini (lelang Kepulauan Widi)," kata Rusdi.
"Apakah benar ataukah tidak berdasarkan berita yang kami telusuri kan memang sudah dilelang. Jadi kami minta respons klarifikasi mereka terhadap informasi ini," katanya.