Duduk Perkara PT LII Punya Hak Eksklusif-Lelang Kepulauan Widi di Situs Asing

Maluku Utara

Duduk Perkara PT LII Punya Hak Eksklusif-Lelang Kepulauan Widi di Situs Asing

Hermawan Mappiwali - detikSulsel
Jumat, 09 Des 2022 16:30 WIB
Kepulauan Widi di Halmahera Selatan
Kepulauan Widi. Foto: (Edelweiss Blogger/d'Traveler)
Halmahera Selatan -

PT Leadership Islands Indonesia (LII) menuai sorotan usai melelang Kepulauan Widi di situs asing. PT LII disebut menyalahi MoU izin kelola Kepulauan Widi yang dibuat bersama Pemprov Maluku Utara (Malut) dan Pemkab Halmahera Selatan (Halsel).

Kabag Hukum Setda Kabupaten Halsel Rusdi Hasan mengatakan MoU soal izin pengelolaan dan pengembangan kawasan pesisir Pulau Widi dibuat pada tahun 2015. MoU ini melibatkan Pemkab Halsel, Pemprov Malut dan PT LII.

"Jadi di situ ada MoU ketiga pihak itu," kata Rusdi Hasan saat dihubungi dengan detikcom, Jumat (9/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rusdi menuding PT LII telah melanggar poin-poin MoU. Pihak PT LII juga dituding tak memenuhi kewajiban terhadap Pemprov Malut dan Pemkab Halsel.

"Ada MoU dan setelah kami telaah di poin ketiga tentang tugas dan kewajiban para pihak itu dari poin A sampai poin R itu dilanggar seluruhnya oleh pihak LII itu, termasuk kewajiban terhadap pihak pertama dan kedua seluruhnya dilanggar, baik pokoknya maupun klausulnya dilanggar," ujar Rusdi.

ADVERTISEMENT

Menurut Rusdi, Pemkab Halsel menyebut kajian terhadap MoU tersebut dilakukan setelah PT LII ketahuan melelang Kepulauan Widi di situs Sotheby's Concierge.

"Jadi kami kaget saja ketika tiba-tiba ada informasi dilelang. Setelah itu ada reaksi, Pak Bupati merespons agar dibatalkan izinnya," kata Rusdi.

Tujuan MoU terkait Kepulauan Widi

Rusdi mengatakan tujuan awal dari MoU itu adalah agar PT LII dapat mengembangkan Kepulauan Widi untuk tujuan pariwisita.

"Di situ hanya diberikan hak pengelolaan sebagai objek wisata. Tidak bisa dilelang, tidak ada hak untuk memperjualbelikan," katanya.

"Tidak hak mutlak PT LII untuk memperjualbelikan," lanjut Rusdi.

Rusdi menambahkan, pengembangan wisata bahari Kepulauan Widi memang potensial.

"Potensi wisatanya wisata bahari, wisata kelautan. Karena ada gugusan pulau-pulau banyak," katanya.

"Pulau-pulau kecil, mungkin gambarannya seperti Kepulauan Raja Ampat, gugusan pulaunya kecil, banyak. Pokoknya sangat potensial," katanya.

Hak Eksklusif PT LII akan Dicabut

Rusdi Hasan sebelumnya juga menyampaikan Pemprov Malut akan mencabut hak eksklusif PT LII untuk mengembangkan Kepulauan Widi. Dia mengaku pihaknya awalnya bersurat ke Pemprov Malut agar segera mencabut izin pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII.

"Jadi untuk persoalan informasi pelelangan Pulau Widi di situs onlinenya itu pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Selatan itu sudah 2 kali berkirim surat ke Gubernur Maluku Utara lewat DPM-PTSP nya dan alhamdulillah sudah respons," ujar Rusdi Hasan, Jumat (9/12).

"Jadi surat itu perihal penyampaian permohonan untuk pembatalan kontrak hak-hak eksklusif pengelolaan Pulau Widi dan sudah ditindaklanjuti oleh Pak Gubernur dengan menyampaikan pembatalan itu, pencabutan izin pengelolaan itu, sudah direspons," kata Rusdi.

Saat ditanya apakah Pemprov Malut sudah benar-benar mencabut izin PT LII, Rusdi menjawab pencabutan akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Di surat dari Pak Gubernur yang merespons pemerintah daerah Halmahera Selatan itu adalah akan mencabut dalam waktu dekat izin hak eksklusif pengelolaan pulaunya," kata Rusdi.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Alasan Pemerintah Cabut MoU Pengelolaan Kepulauan Widi oleh PT LII"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/nvl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads