Dana Parpol di Sulsel Batal Naik 4 Kali Lipat gegara Terhambat Regulasi

Dana Parpol di Sulsel Batal Naik 4 Kali Lipat gegara Terhambat Regulasi

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Selasa, 06 Des 2022 21:46 WIB
Ilustrasi Dana Parpol.
Foto: Ilustrasi Dana Parpol. (Mindra Purnomo/detikcom).
Makassar -

Dana bantuan partai politik (Parpol) di Sulawesi Selatan (Sulsel) batal naik tahun 2023. Rencana kenaikan empat kali lipat dari Rp 1.200 menjadi Rp 5.000 per suara sah tidak bisa dipenuhi karena terhambat regulasi, yakni naskah akademik yang belum siap.

"Berdasarkan Permendagri itu kan banyak, ada beberapa persyaratan. Termasuk di dalamnya naskah akademik," ungkap Kabid Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Sulsel Andi Besse Wana kepada detikSulsel, Selasa (6/12/2022).

Andi Wana mengatakan pihaknya harus terlebih dahulu menyelesaikan naskah akademik sebelum mengajukan kenaikan dana bantuan parpol ke pemerintah pusat. Hasil kajian naskah akademik itu menjadi dasar untuk menetapkan suatu kebijakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Naskah akademik terkait usulan dana parpol naik empat kali lipat) Masih dalam proses," katanya.

Menurutnya penyusunan naskah akademik membutuhkan waktu. Sementara penyiapannya tergolong mepet di tengah tahun anggaran sehingga sulit direalisasikan untuk tahun depan.

ADVERTISEMENT

"Cuma ini akhir tahun anggaran kan. Jadi memang harus ada naskah akademik," tambah Andi Wana.

"Dari kajian akademik tergambar tentang kemampuan keuangan daerah, pelayanan dasar sudah terpenuhi yang merupakan persyaratan untuk kenaikan dana parpol," ucapnya.

Dia berdalih, Pemprov Sulsel baru mengetahui soal Nakah Akademik menjadi syarat pengajuan kenaikan dana parpol setelah pihaknya studi banding ke Surabaya, Jawa Timur. Menurutnya kunjungan itu merupakan hasil konsultasi dengan Kemendagri.

"Hasil konsultasinya dari pusat, lakukan kunjungan. Kita pergi ke Surabaya (Surabaya) untuk lihat dulu bagaimana sih. Karena kan surabaya sudah pernah kasih naik (dana bantuan Parpol. Ternyata memang harus ada naskah akademiknya," tuturnya.

Lebih lanjut Andi Wana mengatakan, setelah naskah akademik selesai dibuat Pemprov Sulsel baru dapat mengajukan kenaikan dana bantuan Parpol. Dia menyebut setelah itu tidak serta merta Kemendagri langsung mengabulkan pengajuan tersebut.

Kemendagri selanjutnya akan mengundang Pemprov Sulsel untuk membahas kenaikan dana parpol dengan naskah akademik itu sebagai dasarnya.

"Makanya sekarang ini kan masih dalam tahapan. Setelah ada kajian akademiknya, lalu kita ajukan ke pusat, pusat sebelum menyetujui itu juga nanti akan ada rapat. Ada pertemuan (untuk dibahas)," ucapnya.

Meskipun sudah dipastikan tidak masuk dalam APBD Pokok Sulsel tahun 2023, Andi Wana menyebut Pemprov Sulsel akan tetap meneruskan penyusunan naskah akademik kenaikan dana bantuan Parpol. Namun dia belum dapat memastikan kapan penyusunan naskah akademik itu akan selesai.

"Saya kurang tahu itu. Naskah akademik itu kan ada berapa banyak di dalamnya perlu dimuat dalam kajian akademiknya," tukasnya.

Kepala Kesbangpol Sulsel Asriady Sulaiman sebelumnya menuturkan, dana bantuan untuk parpol yang terposting dalam APBD Pokok 2023 masih sama nilainya dengan yang tertuang dalam APBD 2022. Besarannya Rp 1.200 per suara sah.

"(Dana parpol dalam APBD 2023) sama dengan tahun 2022," ujar Asriady kepada detikSulsel, Selasa (6/12).

Asriady mengatakan usulan dana parpol naik empat kali lipat belum dapat diakomodir di dalam APBD Pokok 2023. Dia menyebut kebijakan untuk menaikkan dana bantuan parpol harus didasarkan pada kerangka regulasi.

"Belum ada (kenaikan dana parpol 4 kali lipat). Itu kan kemarin wacana tentu frame-nya itu regulasi," katanya.




(sar/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads