Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) mengungkit evaluasi kinerja Sekretaris Daerah (Sekda) Abdul Hayat Gani yang diusul ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diberhentikan. Dia menegaskan, evaluasi itu menjadi rahasia internalnya.
Hal itu disampaikan ASS saat memberi sambutan di acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2023 di kantor Gubernur Sulsel, Kamis (1/12/2022) yang turut dihadiri bupati dan wali kota di Sulsel. ASS awalnya menyindir senyuman Abdul Hayat di acara itu.
"Pak Sekda ini selalu senyum-senyum ini. Tidak senyum-senyum maki, Pak Sekda?" ucap Andi Sudirman dalam sambutannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Sudirman mengakui telah melakukan evaluasi kinerja terhadap Sekda Sulsel, namun hasilnya menjadi rahasia internal Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Tidak ada jabatan yang tidak dievaluasi, termasuk Pak Sekda. Hasilnya, itu kan rahasia internal BKD, BKD lah kita tanya. Bagaimana kira-kira, tidak ji? Aman-aman ji, Pak Sekda," tuturnya.
Andi Sudirman lantas menekankan bahwa pejabat publik harus terus memperbaiki kinerja. Hal ini lantaran posisinya yang akan mendapat sorotan jika kinerja tidak maksimal.
"Sampai sekarang harus perbaiki kinerja terus. Yang berikutnya saya akan sampaikan bahwa tidak ada posisi yang aman," papar Andi Sudirman.
Andi Sudirman kembali menambahkan agar intergitas para pejabat harus dijaga. Amanah dan tanggung jawab untuk menjalankan tugas melakukan pelayanan terhadap publik mesti ditingkatkan.
"Tapi yang penting bagi kita semua kinerja, integritas, dan amanah tanggung jawab kerja. Itu saja," tandasnya.
Kemendagri Benarkan Usulan ASS
Untuk diketahui, Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani diusulkan untuk diberhentikan oleh Gubernur ASS. Usulan itu diajukan ASS langsung kepada Presiden Jokowi.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengkonfirmasi kebenaran terkait usulan pemberhentian Abdul Hayat dari jabatannya sebagai Sekda ke Presiden Jokowi. Dia menyebut usulan itu diajukan Kemendagri setelah menerima surat tembusan dari ASS.
"Awalnya itu Pak Gubernur (Andi Sudirman Sulaiman), berkirim surat (pengusulan pemberhentian Sekda Sulsel) langsung kepada Presiden, melalui Sekretaris Kabinet. Nah, Kementerian Dalam Negeri ditembusi, ada tembusan ke Kementerian Dalam Negeri," ujar Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada detikcom, Rabu (30/11).
Usulan pemberhentian Abdul Hayat oleh Andi Sudirman kemudian ditindaklanjuti oleh Kemendagri. Salah satunya dengan melakukan mengecek mekanisme dan aturan terkait pemberhentian Sekda.
"Setelah diterima di Kementerian Dalam Negeri, tentu dicermati, dipelajari oleh kami di Kementerian Dalam Negeri tentang usulan ini. Kita lihat waktu, apakah sudah boleh dipindah atau belum, dari sisi waktu juga dipertimbangkan karena sudah lebih dari dua tahun," kata Benni Irwan.
(sar/nvl)