Pengusaha Siap Patuhi UMP Sulsel yang Naik Jadi Rp 3,3 Juta di Tahun 2023

Pengusaha Siap Patuhi UMP Sulsel yang Naik Jadi Rp 3,3 Juta di Tahun 2023

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Senin, 28 Nov 2022 22:30 WIB
Gubernur Sulsel ASS mengumumkan kenaikan UMP Sulsel menjadi Rp 3,3 Juta di 2023
Gubernur Sulsel ASS mengumumkan kenaikan UMP Sulsel menjadi Rp 3,3 Juta di 2023. Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar - Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman (ASS) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 naik sebesar 6,9 persen atau sekitar Rp 219.000. Pengusaha pun siap menjalankan kenaikan UMP yang telah ditetapkan menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tersebut.

"Kami di Sulsel tentu akan tetap men-support Pak Gubernur (Sulsel) dalam rangka melihat perkembangan dan situasi yang ada," ujar Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel Latunreng di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (28/11/2022).

Diketahui pengurus pusat Apindo akan menggugat Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Namun Apindo Sulsel mengaku tetap menerima keputusan Gubernur ASS yang menetapkan UMP Tahun 2023 naik berdasarkan Permenaker tersebut.

"Proses itu (gugatan) tetap jalan di pusat. Permenaker Nomor 18 yang mengharapkan pemerintah harus menetapkan itu (UMP Sulsel naik 6,9 persen)," terangnya.

"Jadi pengusaha terhadap aturan itu akan mengikuti dengan kegiatan itu dengan penetapan itu," lanjutnya.

Latunreng menegaskan, kepengurusan Apindo pusat memiliki alasan atas penolakannya terhadap Permenaker 18. Gugatan uji materil yang akan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) merupakan salah satu opsi yang diambil untuk menolak Permenaker itu.

"Itu (gugatan) proses nanti berikutnya, karena tentu alasan Apindo dengan Kadin, tentu akan melakukan satu opsi," imbuhnya.

Dilansir dari detikNews, Jumat (25/11) Indrayana Centre for Government, Constitution and Society (INTEGRITY) ditunjuk sebagai kuasa hukum pengusaha untuk rencana uji materi Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan upah minimum Tahun 2023. Salah satu organisasi pengusaha yang diwakili oleh INTEGRITY adalah Apindo.

INTEGRITY akan mengajukan uji materi atas Permenaker 18/2022 tersebut ke Mahkamah Agung. Secara rinci, argumentasi uji materi akan disampaikan dalam permohonan, menyebutkan beberapa poin utama.

"Permenaker 18/2022 bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, antara lain Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Denny Indrayana selaku kuasa hukum pengusaha dalam keterangannya, Jumat (25/11).


(ata/sar)

Hide Ads