Serikat Pekerja dan Serikat Buruh dalam Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan (Sulsel) menyambut baik kenaikan UMP Sulsel tahun 2023 sebesar 6,9 persen menjadi Rp 3.385.146. Buruh pun meminta kepada pengusaha untuk berkomitmen membayar gaji pekerja sesuai UMP Sulsel yang berlaku.
"Tentunya kita berharap pengusaha bisa melaksanakan dengan baik penetapan ini. Sehingga tidak terjadi pelanggaran aturan lagi terkait upah," ujar Sekretaris DPD KSPSI Sulsel Abdul Muis kepada wartawan di Rujab Gubernur Sulsel, Senin (28/11/2022).
Muis berharap dengan adanya kenaikan yang ditetapkan oleh Gubernur melalui SK Nomor 2416/IX Tahun 2022 pengusaha dapat menerapkan kebijakan upah minimum dengan baik. Dia juga mendorong buruh/pekerja untuk dapat meningkatkan produktivitasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua kita juga mendorong para pekerja untuk peningkatan produktivitasnya, kinerjanya, lebih bagus dengan kenaikan 6,9 persen," tambahnya.
Sementara itu, Ketua Korwil KSBSI Sulsel Andi Mallanti menuturkan bahwa sebenarnya unsur serikat pekerja dan serikat buruh meminta kenaikan sebesar 8 persen dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel.
"Keinginan kawan-kawan itu 8 persen tapi karena ini sudah diputuskan pasti kita terima dibanding dengan tahun lalu tidak ada kenaikan," kata Andi Mallanti pada kesempatan yang sama.
Lebih lanjut Andi Mallanti mengklaim bahwa kenaikan UMP 2023 sekitar Rp 219.000 merupakan kenaikan dengan jumlah tertinggi sepanjang sejarah penetapan UMP di Sulsel.
"Alhamdulillah sekarang kenaikan itu sekitar Rp 219 ribu. Itulah tertinggi sepanjang penetapan UMP Provinsi di Sulsel," katanya.
"Nilainya ya bukan presentase, karena kalau presentasenya pernah naik sampai 20 persen di tahun 2010," tukasnya.
(ata/nvl)