UMP Sulsel Naik 6,9%, Upah 2023 Jadi Rp 3,3 Juta

UMP Sulsel Naik 6,9%, Upah 2023 Jadi Rp 3,3 Juta

Xenos Zulyunico - detikSulsel
Senin, 28 Nov 2022 18:20 WIB
Gubernur Sulsel ASS mengumumkan kenaikan UMP Sulsel menjadi Rp 3,3 Juta di 2023
Gubernur Sulsel ASS mengumumkan kenaikan UMP Sulsel menjadi Rp 3,3 Juta di 2023. Foto: Xenos Zulyunico Ginting/detikSulsel
Makassar -

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sudirman (ASS) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi 6,9 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP Sulsel tahun 2023 menjadi Rp 3.385.145.

"Hari ini kita sudah menetapkan upah dengan kenaikan 6,9 persen. Sesuai dengan permenaker no 18 tahun 2022," ungkap Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman (ASS) di Rumah Jabatan Gubernur, Senin (28/11/2022).

"Jadi nilainya itu (UMP 2023) Rp 3.385.145 atau kenaikannya Rp 219.000 ribu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ASS mengatakan penetapan itu dilakukan setelah dirinya menggelar rapat finalisasi dengan dewan pengupahan yang terdiri dari unsur pengusaha, buruh, akademisi dan pemerintah. Kenaikan UMP 2023 tertuang dalam SK Gubernur Nomor 2416/X1 Tahun 2022.

Dia menyebut pemerintah memutuskan menggunakan variabel terkecil dengan mempertimbangkan situasi pekerja atau buruh.

ADVERTISEMENT

"Iya alhamdulillah kita sudah melakukan rapat. Tadi kan ada beberapa variabel ada 0,1 ada 0,2 variabel faktornya ada 0,3. Kita mengambil yang paling rendah yang ditetapkan dari permen itu. Karena mempertimbangkan teman-teman dari buruh," katanya.

Menurut ASS penetapan UMP Sulsel dapat digolongkan cukup tinggi jika dibandingkan dengan daerah lain. Kenaikan itu didorong oleh Permenaker yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

"Tentu teman-teman buruh juga kita akan melihat bagaimana ke depan. Kita akan melihat ke depan bagaimana pemberlakuannya," tuturnya.

"Cukup tinggi. Kita termasuk tinggi di Sulawesi Selatan. Ini diskresi Ibu Menteri (Ketenagakerjaan) karena mungkin melihat situasi daya beli masyarakat sangat rendah," tukasnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads