Pemilik warung makan di Kota Sorong, Papua Barat yang dirusak dan dibakar sekelompok warga akibat terprovokasi hoax, Aisyah kini hanya bisa pasrah. Aisyah mengaku dirinya juga dianiaya sadis oleh para pelaku sehingga tak bisa berbuat apa-apa.
Warung makan milik Aisyah berada di Jalan Kakatua Kompleks SPG KM 7, Kota Sorong. Aksi anarkis ini dilakukan sekelompok warga pada Sabtu (19/11) malam saat Aisyah sedang beristirahat.
Saat itu, Aisyah awalnya mendengar suara keributan di depan warungnya. Ia yang saat itu sempat tertidur kemudian terbangun dan keluar mengecek apa yang terjadi. Aisyah lalu melihat sejumlah orang sudah merusak warungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya masuk kembali karena saya merasa ketakutan terus keluar lagi melihat pintu sudah rusak. Otomatis saya harus memberanikan diri menegur yang ada di depan warung saya," tutur Aisyah dalam sebuah video yang viral di media sosial. Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif membenarkan Aisyah merupakan pemilik warung tersebut.
"Waktu itu saya bilang 'ada apa kaka?'. Setelah tanya begitu mereka langsung, 'ini sudah warung yang meracuni kita punya saudara'. Setelah itu mereka menarik tangan saya keluar dari lubang pintu, setelah itu mereka hantam saya punya kepala beserta mereka punya teman lebih dari 4 orang. Mereka memukuli saya dengan balok," imbuh Aisyah.
![]() |
Aisyah sempat berteriak minta tolong saat dianiaya para pelaku, namun tak ada yang mendengarkan. Dia yang tak berdaya akhirnya mencoba memohon kepada para warga yang mengamuk untuk berhenti memukulinya.
"Kaka tolong saya kaka jangan pukul saya kaka. Kalau memang saya salah saya minta maaf. Kalau memang kaka ada kerugian saya akan bertanggung jawab. Jadi tolong kaka beri saya kesempatan," ujar Aisyah mengulang perkataannya saat itu.
Para warga itu sempat mencari-cari suaminya. Namun Aisyah mengatakan saat itu suaminya sedang ke pasar untuk membeli kebutuhan warung esok harinya. Namun pelaku yang bersumbu pendek itu terus mengancam untuk memukulinya.
"'Kaka saya mohon kalau memang saya bersalah, saya ini seorang perempuan kaka. Kaka tega pukul saya, saya mohon'. Tapi karena mereka dalam keadaan emosi mereka menghantam saya, saya jatuh, meminta pertolongan (ke orang sekitar), mereka tidak ada mau menolong saya," kenangnya lagi.
"Wajar, karena mereka (warga sekitar) juga takut. Ini massa ini. Apalagi mereka membawa namanya barang-barang yang bisa melukai seseorang," lanjutnya.
Aisyah lalu diminta untuk tidak ke bergerak dari tempatnya. Dia diminta untuk menunggu suaminya pulang. Sementara massa saat itu juga terus berdatangan satu per satu dan langsung mengubrak-abrik warungnya.
Aisyah hanya terdiam dan duduk di trotoar jalan melihat warungnya dihancurkan. Dia tidak bisa berbuat apa-apa karena terus diawasi.
"Saat itu saya tinggal melihat mereka mengubrak-abrik warung saya, merusak, lalu membakar di depan warung. Mereka mengeluarkan meja, kursi, pecah belahan, mereka ubrak-abrik dalam warung," tuturnya lirih.
Beberapa saat kemudian, Aisyah kemudian melihat ada anggota polisi mendekat ke sekitar warungnya. Dia lantas menghampiri anggota polisi itu untuk meminta perlindungan.
"Setelah itu saya melihat ada anggota di kejahuan. Saya menghampiri untuk mencari perlindungan. Setelah itu saya tidak sanggup melihatnya saya minta tolong kepada aparat supaya membawa saya ke kantor polisi. Saya ke kantor polisi setelah itu saya tidak tahu apa yang terjadi," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Warga Terprovokasi Hoax
Aksi main hakim sendiri karena terprovokasi hoax dilakukan sekelompok warga di Kota Sorong, di warung Cemira, Jalan Kakatua Komplek SPG KM 7, Kota Sorong, Sabtu malam (19/11). Polisi mengatakan Sejumlah warga awalnya mengeluarkan barang-barang dari warung tersebut untuk dibakar di tengah jalan.
"Benar sempat terjadi aksi anarkis tadi malam oleh sekelompok warga. Aksi anarkis itu dipicu dengan adanya informasi hoax yang menyebutkan keluarga mereka meninggal setelah makan di warung tersebut," kata Kapolres Sorong Kota AKBP Johannes Kindangen dalam keterangannya, Minggu (20/11).
Polisi yang mendapat informasi adanya aksi anarkis itu lantas turun ke lokasi. Polisi juga mengecek kebenaran informasi terkait meninggalnya keluarga mereka usai makan di warung tersebut.
"Atas kejadian itu saya langsung perintahkan jajaran mengecek kebenaran warga yang diisukan meninggal, dengan hasil bahwa tidak ada warga mereka yang meninggal dan yang benar itu sedang sakit, sekarang berada di rumah sakit," tuturnya.
Polisi yang berada di lokasi lantas bernegosiasi dengan kepala suku setempat dan meminta warga yang dikabarkan meninggal untuk dihadirkan ke lokasi kejadian. Namun karena sakit, akhirnya warga yang melakukan aksi anarkis berhenti.
"Ini jelas-jelas informasi hoax yang disebarkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab untuk mengganggu situasi kamtibmas di wilayah ini," tegasnya.
Polisi Tangkap 6 Orang
Akibat aksi anarkis itu, polisi langsung turun tangan menyelidiki. Sebanyak 6 orang kemudian ditangkap polisi atas kasus pengrusakan dan pembakaran sebuah warung di Kota Sorong itu.
"Dari 16 orang yang diperiksa, setidaknya ada 6 orang yang kami tetapkan menjadi tersangka atas kasus pengrusakan dan pembakaran," ungkap Kasat Reskrim Polres Sorong Kota Iptu Achmad Elyasarif Martadinata kepada detikcom, Sabtu (26/11).
Dia mengatakan aksi anarkis tersebut terjadi di Warung Cemira, Jalan Kakatua Komplek SPG KM 7, Kota Sorong, Sabtu malam (19/11). Insiden itu masuk dalam perkara pidana lantaran sekelompok warga main hakim sendiri usai terprovokasi informasi hoax.
"Jadi sekelompok warga itu termakan informasi hoax tentang kerabatnya yang dikatakan meninggal usai makan di warung tersebut. Padahal yang sebenarnya, kerabatnya tersebut hanya mengalami alergi bahkan tidak benar meninggal," ucapnya.
Atas peristiwa itu, kata dia, polisi langsung merespons dengan cepat dan melakukan penyelidikan. Setidaknya polisi telah memeriksa 16 orang saksi serta mengumpulkan barang bukti di lokasi kejadian.
"Jadi keenam tersangka yakni NK, JP, dan YY kami jerat dengan Pasal 170 KUHP Jo 351 KUHP Jo pasal 187 KUHP tentang pengeroyokan terhadap orang dan barang. Sementara itu FT, SY, dan AP kami jerat dengan Pasal 170 jo Pasal 187 KUHP tentang pengrusakan barang dan pembakaran," paparnya.
Achmad menambahkan sampai saat ini polisi masih melakukan pengembangan. Polisi menegaskan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka tersebut akan bertambah lagi.
"Polres Sorong Kota akan menindak tegas tindakan para pelaku tersebut dengan melakukan upaya penegakkan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI. Kini keenam tersangka sudah kami tahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ujarnya.