RKUHP: Ngeprank hingga Berisik Malam Hari Bisa Dipidana

Berita Nasional

RKUHP: Ngeprank hingga Berisik Malam Hari Bisa Dipidana

Tim detikNews - detikSulsel
Jumat, 25 Nov 2022 11:12 WIB
Caucasian woman holding gavel
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir
Jakarta -

Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan melalui rapat paripurna DPR. Ada sejumlah aturan pidana baru yang dimasukkan dalam RKUHP itu.

Dilansir dari detikNews, Jumat (25/11/2022), berdasarkan draf RKUHP, salah satu aturan pidana baru yakni pidana bagi orang yang membuat prank. Aturan itu diatur pada Pasal 331 yang berbunyi:

Setiap orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berapa denda kategori II itu? Dalam Pasal 79 ayat 1 huruf b disebutkan:

Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan kategori II Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

ADVERTISEMENT

Dalam penjelasan Pasal 331 diberi sedikit ilustrasi, yaitu:

Yang dimaksud dengan 'kenakalan' misalnya mencoret-coret tembok di jalan umum.

Selain itu, dalam draf RKUHP melarang siapa pun berbuat berisik pada malam hari yang menyebabkan tetangga terganggu. Apabila tetangga tidak terima, maka ia bisa melaporkan tetangganya ke polisi.

Hal itu diatur dalam bab gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum.

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu," demikian bunyi Pasal 265 RKUHP.

Asal Usul KUHP yang Berlaku Saat Ini

KUHP yang berlaku di Indonesia saat ini adalah Code Napoleon Prancis yang berlaku pada 1810. Prancis kemudian menjajah Belanda dan Prancis memberlakukan KUHP di Belanda pada 1881.

KUHP itu lalu dibawa Belanda ke Indonesia saat menjajah Nusantara. Pemerintah kolonial Belanda pun memberlakukan code itu secara nasional pada 1918 dengan nama Wet Wetboek van Strafrecht.

Wet Wetboek van Strafrecht itu lalu menggusur seluruh hukum yang ada di Nusantara, dari hukum adat hingga hukum pidana agama. Nilai-nilai lokal juga tergerus hukum penjajah. Proklamasi Kemerdekaan yang dikumandangkan pada 17 Agustus 1945 tidak serta-merta mengubah hukum yang berlaku.

Lihat juga video 'Penyelesaian RKUHP Terganjal Pasal yang Belum Tersinkronisasi':

[Gambas:Video 20detik]



(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads