Upaya Pemkot Makassar Gugat Bandung Gorden ke MA-Rebut Kembali Aset Lahan

Upaya Pemkot Makassar Gugat Bandung Gorden ke MA-Rebut Kembali Aset Lahan

Tim detikNews - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 08:30 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Foto: Kantor Balai Kota Makassar. (Noval Dhwinuari Antony-detikcom)
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) kekeh menyelamatkan aset fasilitas umum (fasum) yang kini dikuasai pengusaha Bandung Gorden. Gugatan hingga ke Mahkamah Agung (MA) akan ditempuh untuk merebut kembali aset lahan berupa jalan yang diserobot.

Pemkot Makassar memang kalah dalam gugatan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Akibatnya, aset lahan fasum berupa jalan yang terletak di Jalan HOS Cokroaminoto Makassar, Kecamatan Wajo, diambil alih oleh Bandung Gorden.

"Pasti akan kami bertahan terus sampai ke Mahkamah Agung pun kalau memang di tingkat banding kami kalah, kan kami akan kasasi," tegas Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar A Arianto kepada detikSulsel, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arianto mengemukakan, Pemkot Makassar dalam waktu dekat akan mengajukan banding. Pihaknya tengah menyiapkan bantahan atau sejumlah argumen kepada pihak penggugat.

"Kami akan membantah semua apa yang menjadi pertimbangan di putusan PN itu, putusan tingkat pertama," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Pihaknya percaya diri apalagi tim advokat sudah dibentuk. Apalagi Arianto menilai ada sejumlah putusan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Ada beberapa di dalamnya yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," imbuh Arianto.

Putusan hakim PN Makassar itulah yang membuat Pemkot Makassar kecewa karena memenangkan penggugat. Arianto menyebut putusan hakim keliru.

"Itu pertimbangan hakim bagi saya keliru sebetulnya, keliru karena dia menunjuk objek yang tidak sesuai, saksi-saksi juga yang dia sampaikan tidak sesuai, adalah sebetulnya keanehan," katanya.

Namun Pemkot Makassar menghargai putusan PN Makassar. Pemkot hanya perlu berusaha untuk kembali merebut aset fasum jalan yang dimenangkan penggugat, yakni pihak Bandung Gorden.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Akhmad Namsum turut menuding adanya kejanggalan dalam keputusan PN Makassar yang memenangkan pengusaha Bandung Gorden. Pasalnya aset fasum berupa jalan bukan milik orang atau golongan tertentu.

"Cuma dari sorotan kita, dari pandangan kita ini aneh karena nyata-nyata jalan yang diserobot kenapa bisa dimenangkan penggugat," ucap Namsum saat dikonfirmasi, Selasa (22/11).

Namun belakangan dia mengaku aset tersebut secara perlahan-lahan beralih fungsi. Lahan yang berdiri di atas fasum Pemkot Makassar justru berdiri bangunan permanen Bandung Gorden.

"Dari proses waktu berjalan awalnya memang begitulah kalau fasum itu terserobot. Awalnya sedikit-sedikit akhirnya pelan-pelan, lama-kelamaan eh menjadi bangunan permanen," beber Namsum.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Aset Fasum Tak Bersertifikat Dinilai Wajar

Menurutnya, Pemkot Makassar memang tidak punya sertifikat atas kepemilikan aset itu. Namun Namsum menilai aset fasum berupa jalan tidak membutuhkan sertifikat.

"Itu kan jalanan, jadi tidak bersertifikat. Jadi kalau ada sertifikat di atasnya pasti salah prosesnya," sebut Namsum.

Pihaknya pun mengaku heran atas keputusan PN Makassar. Dia berdalih aset yang diserobot Bandung Gorden adalah fasum jalan yang difungsikan demi kepentingan umum.

"Itu Bandung Gorden itu kan berdiri di atas fasilitas umum jalanan dan semua orang tahu itu sejarahnya ada jalanan," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(sar/hmw)

Hide Ads