Pemkot Makassar Ungkap Alas Hak Bandung Gorden Janggal Usai Menang di PN

Pemkot Makassar Ungkap Alas Hak Bandung Gorden Janggal Usai Menang di PN

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Selasa, 22 Nov 2022 21:07 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Bali Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Akhmad Namsum menyinggung soal alas hak aset pemerintah daerah yang telah dikuasai pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden. Namsum menilai alas hak yang dimiliki Bandung Gorden karena lokasinya merupakan fasilitas umum (fasum) berupa jalanan.

"Itu kan jalanan jadi tidak bersertifikat jadi kalau ada sertifikat di atasnya pasti salah prosesnya," Kata Ahkmad Namsum saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (22/11/2022).

Namsum turut mempertanyakan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang memenangkan gugatan pemilik Toko Bandung Gorden yang beralamat di Pasar Sentral, Jalan HOS Cokroaminoto, Makassar. Menurutnya keputusan PN Makassar janggal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma dari sorotan kita, dari pandangan kita ini aneh karena nyata-nyata jalan yang diserobot kenapa bisa dimenangkan penggugat," tanya Namsum.

Selain itu, Namsum juga menjelaskan bahwa Pemkot Makassar pernah melakukan penertiban pada 2021 lalu. Hasil dari penertiban Pemkot Makassar berhasil memiliki aset tersebut.

ADVERTISEMENT

Namun, selang beberapa waktu pemilik Toko Bandung Gorden melayangkan gugatan ke PN Makassar sehingga aset tersebut menjadi sengketa.

"Jadi 15 Desember (2021) itu sudah kita lakukan pengembalian fungsi dengan menertibkan semua yang terkait ada di situ dan sekarang ini kan sudah diaspal. Kembali lah fungsinya sebagai jalanan di situ tembus masuk sampai di masjid di belakangnya Akademis," katanya.

"Nah, (kemudian) pihak Bandung Gorden Pak Haji Arkam itu kan menggugat di pengadilan," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar kalah dalam sengketa lahan melawan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Aset berupa jalan atau fasum di bawah bangunan toko itu terpaksa lepas.

Akhmad Namsum membenarkan pemkot kalah dalam sengketa lahan di PN Makassar. Namun dia mengaku heran mengapa Pemkot Makassar bisa kalah dari warga yang menggugat.

"Pihak Bandung Gorden Pak Haji Arkam itu kan menggugat di pengadilan. Nah proses berjalan kenapa Pemkot yang kalah? Ini juga mengherankan kita. Dan mengherankan semua orang yang tahu bahwa itu jalan," kata Akhmad Namsum saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (22/11).

"Nah sehingga kita Dinas Pertanahan Pemkot Makassar yang mati-matian untuk mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum digunakan oleh semua masyarakat sebagai fasilitas jalan tapi ternyata penggugat dimenangkan oleh pengadilan," sambungnya.




(asm/ata)

Hide Ads