Pemkot Makassar Duga Pengusaha Menang Gugatan di Pengadilan Palsukan IMB-AJB

Pemkot Makassar Duga Pengusaha Menang Gugatan di Pengadilan Palsukan IMB-AJB

Ibrahim Rewa - detikSulsel
Rabu, 23 Nov 2022 16:31 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Balai Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Pemkot Makassar kalah dalam sengketa lahan dengan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar A Arianto menduga penggugat memalsukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Akta Jual Beli (AJB) yang menjadi dasar melakukan gugatan.

Arianto mengatakan jika memang penggugat memiliki dokumen administrasi yang sah, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) bisa dengan segera menerbitkan sertifikat atas lahan tersebut. Namun nyatanya hingga saat ini sertifikat itu masih belum diterbitkan BPN.

"Masa BPN tidak mau terbitkan misalnya, pasti BPN ada pertimbangannya kenapa dia tidak muncul karena itu jalan, tidak muncul sertifikat," kata Arianto kepada detikSulsel, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arianto menuturkan selama ini pemilik Toko Bandung Gorden hanya mengklaim lahan tersebut dengan bukti yang ada berupa Akta Jual Beli (AJB). Menurutnya AJB tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk memiliki lahan tersebut.

"Katanya dia (pemilik Bandung Gorden) punya AJB, AJB kan itu bukan sertifikat, iya kan. Maksudnya kalau memang dia punya harusnya kan dasar AJB itu dia bisa sertifikatkan, ini kan tidak muncul-muncul jadi kan ada juga yang aneh," terangnya.

ADVERTISEMENT

Atas dasar itu, dia lantas menduga pemilik Toko Bandung Gorden terindikasi melakukan pemalsuan administrasi. Hal itu diperkuat dengan tidak terbitnya sertifikat dari BPN meski memiliki AJB maupun IMB.

"Katanya ada (dokumen), jadi saya menduga semua administrasi yang diperlihatkan itu bisa terindikasi pemalsuan, ada pemalsuan. Karena kalau logikanya dia itu betul, kan bisa saja dari berdasarkan Akte Jual Belinya, bisa ditingkatkan ke sertifikat," ujarnya.

Sebelumnya, Arianto juga mengaku akan memperjuangkan aset lahan milik Pemkot Makassar yang dimenangkan pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Dia mengaku siap menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika upaya banding ditolak.

"Pasti akan kami bertahan terus sampai ke Mahkamah Agung pun kalau memang di tingkat banding kami kalah, kan kami akan kasasi," ujar Arianto.

Dia menuturkan hingga saat ini pihaknya masih kecewa dengan putusan PN Makassar yang memenangkan pihak penggugat. Namun demikian, dia menilai keputasan itu tetap harus diterima sebagai bentuk untuk menghargai proses hukum yang berjalan.

"Itu pertimbangan hakim bagi saya keliru sebetulnya, keliru karena dia menunjuk objek yang tidak sesuai, saksi-saksi juga yang dia sampaikan tidak sesuai, adalah sebetulnya keanehan tapi oke lah kita harus hargai suatu proses hukum," katanya.




(asm/sar)

Hide Ads