Tudingan Pemkot Makassar Pengusaha Menang Gugatan Lahan Usai Palsukan IMB-AJB

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 07:45 WIB
Kantor Balai Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menduga pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden, Jalan HOS Cokroaminoto memalsukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Akte Jual Beli (AJB). Dokumen itu disebut-sebut menjadi salah satu dasar penggugat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar A Arianto mengatakan dokumen yang dimiliki penggugat itu janggal. Sebab, sampai saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifikat lahan yang diklaim meski sudah mempunyai dasar.

"Masa BPN tidak mau terbitkan misalnya, pasti BPN ada pertimbangannya kenapa dia tidak muncul. Karena itu jalan, tidak muncul sertifikat," kata Arianto kepada detikSulsel, Rabu (23/11/2022).


Menurutnya, pemilik Toko Bandung Gorden selama ini hanya mengandalkan dokumen tersebut untuk melakukan gugatan. Sementara, dia menilai AJB tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk mengklaim lahan.

"Katanya dia (pemilik Bandung Gorden) punya AJB, AJB kan itu bukan sertifikat, iya kan. Maksudnya kalau memang dia punya harusnya kan dasar AJB itu dia bisa sertifikatkan, ini kan tidak muncul-muncul jadi kan ada juga yang aneh," paparnya.

Dengan begitu, Arianto menaruh curiga kepada pemilik Toko Bandung Gorden. Dia menduga penggugat terindikasi melakukan pemalsuan dokumen administrasi karena sampai saat ini BPN belum menerbitkan sertifikatnya.

"Saya menduga semua administrasi yang diperlihatkan itu bisa terindikasi pemalsuan, ada pemalsuan. Karena kalau logikanya dia itu betul, kan bisa saja dari berdasarkan Akte Jual Belinya, bisa ditingkatkan ke sertifikat," katanya.

Pemkot Siap Banding dan Kasasi

Arianto mengatakan Pemkot Makassar akan memperjuangkan aset lahan yang telah dimenangkan pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Bahkan pihaknya siap menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika upaya banding ditolak.

"Pasti akan kami bertahan terus sampai ke Mahkamah Agung pun kalau memang di tingkat banding kami kalah, kan kami akan kasasi," tegasnya.

Pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengajukan banding. Pemkot Makassar akan menyiapkan bantahan atau sejumlah argumen kepada pihak penggugat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Jadi kami nanti akan banding tentunya, pasti kita akan banding, dan kami akan membantah semua apa yang menjadi pertimbangan di putusan PN itu, putusan tingkat pertama. Ada beberapa di dalamnya yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," terangnya.

"Kan proses bandingnya sudah jelas, kita harus mendaftar apa segala itu, sudah kami persiapkan semua tinggal menunggu jawaban dari tim advokat yang membuat toh yang membikin karena ada tim advokat yang mengawal ini," imbuhnya.

Di lain sisi, kata dia, pihaknya masih kecewa dengan putusan PN Makassar yang memenangkan penggugat. Kendati begitu, dia menilai keputusan itu tetap harus diterima sebagai bentuk untuk menghargai proses hukum yang berjalan.

"Itu pertimbangan hakim bagi saya keliru sebetulnya, keliru karena dia menunjuk objek yang tidak sesuai, saksi-saksi juga yang dia sampaikan tidak sesuai, adalah sebetulnya keanehan tapi oke lah kita harus hargai suatu proses hukum," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asm/hmw)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork