Tudingan Pemkot Makassar Pengusaha Menang Gugatan Lahan Usai Palsukan IMB-AJB

Tudingan Pemkot Makassar Pengusaha Menang Gugatan Lahan Usai Palsukan IMB-AJB

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 24 Nov 2022 07:45 WIB
Kantor Wali Kota Makassar Sulsel
Kantor Balai Kota Makassar. Foto: Noval Dhwinuari Antony-detikcom
Makassar -

Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menduga pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden, Jalan HOS Cokroaminoto memalsukan izin mendirikan bangunan (IMB) dan Akte Jual Beli (AJB). Dokumen itu disebut-sebut menjadi salah satu dasar penggugat memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar A Arianto mengatakan dokumen yang dimiliki penggugat itu janggal. Sebab, sampai saat ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) belum menerbitkan sertifikat lahan yang diklaim meski sudah mempunyai dasar.

"Masa BPN tidak mau terbitkan misalnya, pasti BPN ada pertimbangannya kenapa dia tidak muncul. Karena itu jalan, tidak muncul sertifikat," kata Arianto kepada detikSulsel, Rabu (23/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, pemilik Toko Bandung Gorden selama ini hanya mengandalkan dokumen tersebut untuk melakukan gugatan. Sementara, dia menilai AJB tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar untuk mengklaim lahan.

"Katanya dia (pemilik Bandung Gorden) punya AJB, AJB kan itu bukan sertifikat, iya kan. Maksudnya kalau memang dia punya harusnya kan dasar AJB itu dia bisa sertifikatkan, ini kan tidak muncul-muncul jadi kan ada juga yang aneh," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dengan begitu, Arianto menaruh curiga kepada pemilik Toko Bandung Gorden. Dia menduga penggugat terindikasi melakukan pemalsuan dokumen administrasi karena sampai saat ini BPN belum menerbitkan sertifikatnya.

"Saya menduga semua administrasi yang diperlihatkan itu bisa terindikasi pemalsuan, ada pemalsuan. Karena kalau logikanya dia itu betul, kan bisa saja dari berdasarkan Akte Jual Belinya, bisa ditingkatkan ke sertifikat," katanya.

Pemkot Siap Banding dan Kasasi

Arianto mengatakan Pemkot Makassar akan memperjuangkan aset lahan yang telah dimenangkan pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Bahkan pihaknya siap menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika upaya banding ditolak.

"Pasti akan kami bertahan terus sampai ke Mahkamah Agung pun kalau memang di tingkat banding kami kalah, kan kami akan kasasi," tegasnya.

Pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengajukan banding. Pemkot Makassar akan menyiapkan bantahan atau sejumlah argumen kepada pihak penggugat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Jadi kami nanti akan banding tentunya, pasti kita akan banding, dan kami akan membantah semua apa yang menjadi pertimbangan di putusan PN itu, putusan tingkat pertama. Ada beberapa di dalamnya yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," terangnya.

"Kan proses bandingnya sudah jelas, kita harus mendaftar apa segala itu, sudah kami persiapkan semua tinggal menunggu jawaban dari tim advokat yang membuat toh yang membikin karena ada tim advokat yang mengawal ini," imbuhnya.

Di lain sisi, kata dia, pihaknya masih kecewa dengan putusan PN Makassar yang memenangkan penggugat. Kendati begitu, dia menilai keputusan itu tetap harus diterima sebagai bentuk untuk menghargai proses hukum yang berjalan.

"Itu pertimbangan hakim bagi saya keliru sebetulnya, keliru karena dia menunjuk objek yang tidak sesuai, saksi-saksi juga yang dia sampaikan tidak sesuai, adalah sebetulnya keanehan tapi oke lah kita harus hargai suatu proses hukum," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pemkot Kalah di PN Makassar

Sebelumnya Pemkot Makassar diputuskan kalah dalam sengketa lahan melawan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden di PN Makassar. Aset berupa jalan atau fasilitas umum (fasum) di bawah bangunan toko itu terpaksa lepas.

Kepala Dinas Pertanahan Makassar Ahkmad Namsum membenarkan pemkot kalah dalam sengketa lahan di PN Makassar. Namun dia mengaku heran mengapa Pemkot Makassar bisa kalah dari warga yang menggugat.

"Pihak Bandung Gorden Pak Haji Arkam itu kan menggugat di pengadilan. Nah proses berjalan kenapa Pemkot yang kalah? Ini juga mengherankan kita. Dan mengherankan semua orang yang tahu bahwa itu jalan," Kata Ahkmad Namsum saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (22/11).

"Nah sehingga kita Dinas Pertanahan Pemkot Makassar yang mati-matian untuk mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum digunakan oleh semua masyarakat sebagai fasilitas jalan tapi ternyata penggugat dimenangkan oleh pengadilan," sambungnya.

Namsum lantas mengaku heran atas keputusan PN Makassar tersebut. Dia beralasan aset yang berada di kawasan Pasar Sentral Makassar tepatnya di Jalan HOS Cokroaminoto Makassar, Kelurahan Pattunuang, Kecamatan Wajo itu berupa fasum.

"Itu Bandung Gorden itu kan berdiri di atas fasilitas umum jalanan dan semua orang tahu itu sejarahnya ada jalanan," tuturnya.

Namun belakangan aset tersebut beralih fungsi. Lahan yang berdiri di atas fasum Pemkot Makassar justru berdiri bangunan permanen Bandung Gorden.

"Dari proses waktu berjalan awalnya memang begitulah kalau fasum itu terserobot. Awalnya sedikit-sedikit akhirnya pelan-pelan, lama-kelamaan eh menjadi bangunan permanen," beber Namsum.

Padahal pihaknya sudah melakukan penertiban terhadap Bandung Gorden pada Desember 2021 lalu. Hal ini dikarenakan bangunannya dianggap melanggar karena berdiri di atas fasum.

"Jadi 15 Desember (2021) itu sudah kita lakukan pengembalian fungsi dengan menertibkan semua yang terkait ada di situ dan sekarang ini kan sudah diaspal," ucapnya.

Halaman 2 dari 2
(asm/hmw)

Hide Ads