Pemkot Makassar ngotot akan merebut kembali aset lahan berupa jalan yang kini dikuasai pengusaha yang merupakan pemilik Toko Bandung Gorden, setelah kalah di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pemkot siap menempuh langkah kasasi ke Mahkamah Agung (MA) jika upaya banding ditolak.
"Pasti akan kami bertahan terus sampai ke Mahkamah Agung pun kalau memang di tingkat banding kami kalah, kan kami akan kasasi," ujar Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar A Arianto kepada detikSulsel, Rabu (23/11/2022).
Arianto menuturkan hingga saat ini pihaknya masih kecewa dengan putusan PN Makassar yang memenangkan pihak penggugat. Namun demikian, dia menilai keputasan itu tetap harus diterima sebagai bentuk untuk menghargai proses hukum yang berjalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu pertimbangan hakim bagi saya keliru sebetulnya, keliru karena dia menunjuk objek yang tidak sesuai, saksi-saksi juga yang dia sampaikan tidak sesuai, adalah sebetulnya keanehan tapi oke lah kita harus hargai suatu proses hukum," katanya.
Pihaknya dalam waktu dekat ini akan mengajukan banding. Pemkot Makassar akan menyiapkan bantahan atau sejumlah argumen kepada pihak penggugat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
"Jadi kami nanti akan banding tentunya, pasti kita akan banding, dan kami akan membantah semua apa yang menjadi pertimbangan di putusan PN itu, putusan tingkat pertama. Ada beberapa di dalamnya yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," terangnya.
"Kan proses bandingnya sudah jelas, kita harus mendaftar apa segala itu, sudah kami persiapkan semua tinggal menunggu jawaban dari tim advokat yang membuat toh yang membikin karena ada tim advokat yang mengawal ini," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Makassar kalah dalam sengketa lahan melawan pengusaha pemilik Toko Bandung Gorden, Jalan HOS Cokroaminoto di PN Makassar. Aset berupa jalan atau fasilitas umum (fasum) di bawah bangunan toko itu terpaksa lepas.
Kepala Dinas Pertanahan Makassar Ahkmad Namsum membenarkan pemkot kalah dalam sengketa lahan di PN Makassar. Namun dia mengaku heran mengapa Pemkot Makassar bisa kalah dari warga yang menggugat.
"Pihak Bandung Gorden Pak Haji Arkam itu kan menggugat di pengadilan. Nah proses berjalan kenapa Pemkot yang kalah? Ini juga mengherankan kita. Dan mengherankan semua orang yang tahu bahwa itu jalan," Kata Ahkmad Namsum saat dikonfirmasi detikSulsel, Selasa (22/11).
"Nah sehingga kita Dinas Pertanahan Pemkot Makassar yang mati-matian untuk mengembalikan fungsi lahan untuk kepentingan umum digunakan oleh semua masyarakat sebagai fasilitas jalan tapi ternyata penggugat dimenangkan oleh pengadilan," sambungnya.
(asm/sar)